JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) secara resmi merampungkan program pembelian kembali saham atau buyback 2026 setelah tenggat waktu pelaksanaan berakhir pada 11 September 2026. Dalam aksi korporasi tersebut, perseroan mencatatkan pembelian sebanyak 31 juta saham dengan total alokasi dana mencapai Rp90,37 miliar.
Direktur BRI Achmad Royadi menjelaskan bahwa langkah buyback ini dijalankan di tengah dinamika kondisi pasar yang mengalami fluktuasi secara signifikan, dengan tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13 Tahun 2023 serta Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-10/D.04/2026.
"Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan Peraturan OJK No.13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan" kata Achmad Royadi dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/9/2026).
Pada perencanaan awal, perseroan menetapkan batas maksimal nilai buyback 2026 hingga Rp500 miliar. Seluruh transaksi dilaksanakan melalui fasilitas Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memanfaatkan satu anggota bursa selama rentang waktu 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026.
Sampai batas akhir periode tersebut, realisasi buyback BRI tercatat mencapai 31 juta saham senilai Rp90,37 miliar, angka yang belum mencakup pengeluaran untuk biaya komisi perantara perdagangan efek maupun beban administratif lainnya.
Melalui capaian realisasi ini, perseroan telah menyerap kisaran 18,07% dari total pagu maksimal buyback yang dianggarkan sebesar Rp500 miliar. Apabila dihitung berdasarkan nilai keseluruhan transaksi dan volume saham yang didapat, maka estimasi harga rata-rata buyback BBRI berada di level Rp2.915 per saham.
Mengenai peruntukannya, Achmad Royadi menyebutkan bahwa aset saham hasil buyback tersebut diproyeksikan bakal dimanfaatkan guna mendukung program kepemilikan saham bagi jajaran pekerja serta Direksi dan Dewan Komisaris BRI.
"Adapun saham hasil Buyback 2026 akan digunakan untuk program kepemilikan saham Pekerja dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris, yang pengalihannya dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan RUPS, sesuai dengan KI Buyback 2026 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Achmad Royadi.
Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan buyback saham tersebut tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap operasional harian, aspek legalitas, kondisi finansial, maupun keberlanjutan bisnis BRI secara keseluruhan.