KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri, Sita Bukti Aliran Uang Suap HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri, Sita Bukti Aliran Uang Suap HGB
KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR Lampri, Sita Bukti Aliran Uang Suap HGB

SINAR24.COM — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi. Penyitaan berlangsung Jumat (18/9/2026) malam sebagai tindak lanjut perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan. Dari barang bukti itu, penyidik menemukan petunjuk awal soal aliran uang yang terkait perkara di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan suap pengurusan HGB. Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis untuk melengkapi konstruksi kasus.

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).

Rangkaian Penggeledahan di Tiga Direktorat dan Kantor Swasta

Penggeledahan rumah Lampri menambah deretan lokasi yang digarap penyidik dalam sepekan. Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menyisir tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Ketiga ruangan itu adalah milik Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari beberapa ruangan direktorat terkait mekanisme layanan kementerian.

Di hari yang sama dengan penggeledahan rumah Lampri, KPK mendatangi kantor PT Summarecon Tbk. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen SHGB yang terkait perkara, dokumen keuangan perusahaan dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik soal pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Duduk Perkara Suap Pembukaan Blokir SHGB Bogor

Perkara ini bermula dari pengurusan SHGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sejumlah bidang tanah di kawasan itu masih bersengketa karena ahli waris memegang SHM.

Ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pernah memediasi kedua pihak, tetapi ahli waris tetap mengajukan blokir atas SHGB tersebut.

Menurut konstruksi perkara yang dibangun penyidik, pihak Summarecon mengutus orang untuk bernegosiasi membuka blokir. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada perantara agar blokir dibuka, dengan salah satu pihak yang terlibat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Gratifikasi Rp10 Miliar dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lampri dan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Gratifikasi hingga Rp10 miliar terendus dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Nusron.

Total barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai Rp106,3 miliar. Nilai terbesar disita dari Arif Sugiyanto, dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.

Penyidik akan menelusuri seluruh layanan di ATR/BPN untuk melihat kaitannya dengan dugaan penerimaan uang. KPK telah mengidentifikasi sekitar 57 layanan di lingkungan kementerian itu yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.

Status hukum para pihak yang namanya muncul dalam perkara ini belum final. KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru selain yang sudah berproses, dan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan barang bukti yang disita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index