PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PAN Keberatan

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PAN Keberatan

SINAR24.COM — Fraksi PKB mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu. Angka itu dinilai cukup untuk menjaga keterwakilan politik sekaligus mendorong penyederhanaan jumlah partai di DPR. Usulan tersebut langsung menuai keberatan dari PAN yang menilai kenaikan di atas 4 persen berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyatakan angka 5 persen sejak awal menjadi pandangan partainya dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal. Menurut dia, angka itu proporsional dan relevan untuk dibahas bersama dalam penyusunan RUU Pemilu.

"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.

Proyeksi Jumlah Partai di Senayan

Penerapan ambang batas 5 persen diperkirakan menghasilkan tujuh hingga delapan partai di parlemen. Jumlah itu dinilai tidak jauh berbeda dibandingkan penerapan ambang batas 4 persen pada Pemilu 2024.

Khozin menegaskan peluang partai baru masuk Senayan tetap bergantung pada perolehan suara masing-masing peserta pemilu. "Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Gerindra dan PDIP Sepakat, PAN Menolak

Usulan 5 persen mendapat dukungan dari Gerindra dan PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya sepakat dengan angka tersebut dalam pembahasan

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index