SINAR24.COM — Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah 38 aset senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung merupakan milik mantan Jampidsus itu. Penasihat hukum Febri Diansyah menyatakan daftar aset tersebut bahkan tidak ditemukan dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar, Rp846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA. Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Daftar 38 Aset Tidak Ditemukan dalam Berkas Perkara
Menurut Febri, tim kuasa hukum belum melihat keseluruhan berkas perkara sehingga belum bisa memastikan rincian 38 aset dimaksud. Namun, dari dokumen yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, sejumlah aset yang tercantum bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.
"Tadi kami coba lihat ya, apakah ada daftar aset 38 aset yang disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari yang kami lihat, karena kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," tuturnya.
Penyebutan Aset Sitaan Diminta Tidak Langsung Dikaitkan ke Tersangka
Febri meminta informasi mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyebutan aset yang disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya karena perkara tersebut melibatkan sejumlah tersangka.
Tim kuasa hukum menyatakan siap menguji bukti kepemilikan aset tersebut di persidangan. Mereka menegaskan akan mempersoalkan setiap klaim yang tidak didukung dokumen resmi dalam berkas perkara.
Status Hukum dan Perkara yang Melibatkan Sejumlah Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita puluhan aset dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Nilai aset yang disebut mencapai Rp846 miliar, termasuk emas seberat 75 kilogram yang sempat menjadi sorotan publik.
Febrie Adriansyah juga sempat membantah kepemilikan emas 75 kilogram tersebut. Ia meminta agar informasi mengenai barang sitaan itu diklarifikasi secara terbuka.
Perkara ini masih berjalan dan melibatkan lebih dari satu tersangka. Status kepemilikan aset sitaan belum diputuskan pengadilan, sehingga penyebutannya sebagai milik salah satu pihak masih menjadi objek sengketa hukum.