Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Pelaku Karhutla, Sanksi Pidana Menyusul

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Pelaku Karhutla, Sanksi Pidana Menyusul

SINAR24.COMKementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan. Pembekuan belum bersifat permanen, tetapi perusahaan wajib menjalani pemulihan ekosistem dengan paksaan hukum. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus korporasi itu akan dilanjutkan ke kepolisian.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pembekuan izin merupakan sanksi administratif untuk mendorong perbaikan kinerja perusahaan. Sanksi itu berjalan berdampingan dengan kewajiban pemulihan lingkungan.

Pernyataan disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pembekuan Izin Belum Berujung Pencabutan Permanen

Raja Juli menegaskan pembekuan izin tidak otomatis berujung pencabutan permanen. Pemerintah menempuh tahapan sanksi sebelum menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

"Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan terhadap kinerja mereka. Tapi pada saat yang bersamaan, saya katakan tadi, ada paksaan pemulihan ekosistem," ujar Raja Juli.

Menurutnya, penanganan korporasi dilakukan bertahap. Tahap pertama pembekuan izin usaha, tahap kedua paksaan pemulihan lingkungan, dan tahap ketiga penindakan pidana bila ada bukti pelanggaran.

"Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian," tegasnya.

46 Kasus Karhutla Diproses, 15 Korporasi Besar Jadi Target

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memproses 46 kasus karhutla. Kasus itu melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan.

Dua berkas di antaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.

Jumlah korporasi yang diproses pidana lebih sedikit dibanding 26 perusahaan yang izinnya dibekukan. Artinya, tidak semua perusahaan yang terkena sanksi administratif berlanjut ke jalur pidana.

Perintah Presiden: Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu

Raja Juli menyebut langkah tegas ini sesuai arahan Presiden agar penegakan hukum berlaku adil. Pemerintah diminta tidak hanya menghukum pelaku kecil.

"Pak Presiden selalu mengatakan: jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jadi tadi saya katakan, di kami berproses sekarang ada 15 korporasi, korporasi besar, dan 31 perorangan. Jadi semuanya kita lakukan berkeadilan," pungkas Raja Juli.

Pemulihan Ekosistem Jadi Syarat yang Tak Bisa Ditawar

Kewajiban pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari sanksi. Perusahaan tidak bisa lolos hanya dengan membayar denda administratif.

Paksaan hukum dipakai agar pemulihan ekosistem berjalan nyata di lapangan. Lahan yang terbakar harus dikembalikan fungsinya, bukan sekadar dicatat sebagai kewajiban di atas kertas.

Pemerintah belum mengumumkan tenggat pemulihan bagi 26 perusahaan yang izinnya dibekukan. Belum ada pula keterangan resmi soal kapan evaluasi pembekuan izin akan dilakukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index