SINAR24.COM — PT Summarecon Agung Tbk. memastikan seluruh kegiatan operasional dan pengembangan proyeknya tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat Presiden Direktur perseroan, Adrianto P. Adhi, di Komisi Pemberantasan Korupsi. Perseroan menyatakan belum ada keputusan soal perubahan jajaran direksi hingga Rabu (16/9/2026).
Manajemen PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) angkat bicara soal penetapan Presiden Direktur Adrianto P. Adhi sebagai pihak yang tengah diperiksa KPK. Corporate Communications Summarecon Agung Rulli Lazuardi menegaskan perseroan menghormati jalannya proses hukum dan berkomitmen memegang prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kabar operasi tangkap tangan yang menyeret nama petinggi emiten properti tersebut. Perseroan menegaskan belum ada langkah pergantian direksi sejauh ini.
Posisi Manajemen dan Sikap Perseroan terhadap KPK
Menurut Rulli, perseroan siap bekerja sama dengan semua pihak yang berwenang agar perkara ini bisa tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan pihaknya tidak akan menghalangi penyidikan.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Rulli dalam pernyataan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Soal posisi Adrianto di kursi presiden direktur, Rulli menyebut hingga kini tidak ada keputusan apa pun soal perombakan atau penggantian jajaran direksi. Perseroan memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil sikap lebih jauh.
Proyek di Jabodetabek hingga Sulawesi Dipastikan Tetap Beroperasi
Di tengah tekanan kasus hukum tersebut, SMRA memastikan roda bisnis tidak terganggu. Kegiatan operasional dan pengembangan seluruh proyek perseroan disebut tetap berjalan seperti biasa.
Perseroan menyatakan proyek infrastruktur, komersial, maupun residensial di berbagai wilayah tetap beroperasi sesuai komitmen kepada konsumen, investor, dan mitra bisnis. Portofolio pengembangan SMRA tersebar di sejumlah wilayah strategis, mulai dari Jabodetabek dan Jawa Barat hingga Sulawesi.
Summarecon Agung sendiri merupakan salah satu pengembang kawasan kota terpadu yang telah beroperasi sejak 1975. Perusahaan ini dikenal lewat sejumlah proyek township berskala besar di kawasan penyangga ibu kota.
Dampak ke Investor dan Konsumen
Kasus yang menjerat orang nomor satu SMRA berpotensi menjadi ujian bagi kepercayaan pasar terhadap emiten properti ini. Namun perseroan menegaskan komitmennya kepada konsumen, investor, dan mitra bisnis tetap terjaga.
SMRA belum memerinci jadwal maupun mekanisme lanjutan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga belum mengungkap detail perkara yang membuat Adrianto diperiksa KPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK soal status hukum Adrianto P. Adhi maupun dugaan pelanggaran yang menjeratnya. Perkembangan perkara ini akan menentukan arah kebijakan manajemen SMRA ke depan.