Pengusaha RI Bantu Polisi Singapura Usai 34 Lembar Uang Palsu Rp 10 Ribu Dolar di Kasino

Minggu, 20 September 2026 | 08:24:00 WIB
Pengusaha RI Bantu Polisi Singapura Usai 34 Lembar Uang Palsu Rp 10 Ribu Dolar di Kasino

SINAR24.COM — Seorang pengusaha Indonesia membantu penyelidikan Kepolisian Singapura setelah 34 lembar uang kertas palsu pecahan US$ 10.000 tahun 1973 diduga digunakan di kasino Resorts World Sentosa. Pengacara pengusaha tersebut menegaskan kliennya korban penipuan dan tidak mengetahui uang itu palsu. Kepolisian Tangerang Selatan sudah berkomunikasi dengan atase SPF di Jakarta untuk menelusuri asal uang tersebut.

Straits Times melaporkan uang kertas tersebut diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai uang palsu. Pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia Ginting, menyatakan kliennya adalah korban penipuan.

Kronologi Uang Kertas Masuk ke Kasino

Menurut Yosia, uang dolar Singapura itu diberikan kepada Steven sebagai pembayaran atas sebuah ruko yang sedang dijual di Tangerang Selatan. Uang tersebut diserahkan oleh seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh teman Steven yang hanya diidentifikasi sebagai Rangga.

Pada pertemuan 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony menyerahkan selembar uang kertas senilai US$ 10 ribu dengan alasan ingin menukarkan uang yang sudah kedaluwarsa. Rangga meyakinkan Steven bahwa uang kertas itu telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.

Steven terbang ke Singapura keesokan harinya. Seorang penukar uang menolak menerima uang kertas itu karena nilainya terlalu besar, sementara pihak bank meminta dia membuka rekening untuk menukar dengan pecahan lebih kecil.

Saat berkunjung ke RWS, Steven diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar uang kertas tersebut ditukarkan di kasino. Uang itu kemudian diduga diverifikasi dan ditukar dengan chip kasino.

Polisi Tangerang Selatan Minta Surat Resmi SPF

Kepala Kepolisian Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan pihaknya menggelar pertemuan melalui aplikasi Zoom pada 14 September dengan perwakilan Kepolisian Singapura (SPF), termasuk atase SPF di Jakarta.

"Pada pertemuan itu, kami meminta SPF untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan US$10.000 dari tahun 1973 yang telah disita adalah uang palsu," kata Boy.

Hingga kini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan barang-barang tersebut "diyakini tidak asli". Penyidik sedang memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.

Juru bicara SPF membenarkan bahwa laporan telah diajukan dan menyatakan investigasi masih berlangsung.

Posisi Hukum Pengusaha dan Pihak yang Diduga Menyerahkan Uang

Yosia menegaskan Steven tidak mengetahui bahwa uang kertas tersebut palsu. Kliennya, menurut dia, menerima uang itu dengan keyakinan sudah diverifikasi keasliannya sebelum dibawa ke Singapura.

Status hukum Steven belum diputuskan pengadilan. Pihak berwenang Singapura masih menelusuri asal uang kertas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang palsu tersebut.

Penyidik Indonesia juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses hukum masih berjalan di kedua yurisdiksi, dengan koordinasi antara Polres Tangerang Selatan dan SPF melalui jalur atase kepolisian.

Terkini