Kendaraan

Pengawasan Kendaraan ODOL Berbasis Teknologi Mulai Diuji

Pengawasan Kendaraan ODOL Berbasis Teknologi Mulai Diuji
Pengawasan Kendaraan ODOL Berbasis Teknologi Mulai Diuji

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmen menuju target Zero Over Dimension Over Load atau ODOL. 

Upaya ini ditempuh melalui strategi bertahap yang menitikberatkan pada pengawasan dan penegakan hukum terukur.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merancang uji coba terbatas sebagai fondasi kebijakan. Pendekatan ini dipilih agar implementasi dapat berjalan efektif dan terukur.

Uji coba tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan menuju penerapan penegakan hukum penuh. Seluruh proses disusun untuk memastikan kesiapan regulasi, sistem, dan pemangku kepentingan.

Skema Uji Coba Penegakan Hukum Terbatas

Uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum ODOL dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Pelaksanaan dilakukan secara selektif di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan rencana ini dalam kegiatan courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero Over Dimension Over Loading. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat.

“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM,” kata Aan. Ia menegaskan perlunya dukungan operator jalan tol untuk integrasi data.

Penegakan Hukum Berbasis Teknologi Digital

Aan menegaskan bahwa penegakan hukum ODOL tidak lagi dilakukan secara konvensional. Pendekatan baru mengandalkan pemanfaatan teknologi sebagai instrumen utama pengawasan.

Teknologi yang digunakan antara lain Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID). Sistem ini akan terintegrasi dengan data kendaraan yang dimiliki Kemenhub seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest.

Menurut Aan, pendekatan berbasis teknologi membutuhkan kesiapan sistem yang matang. Tanpa dukungan teknologi dan data, penegakan hukum dinilai tidak akan berjalan optimal.

Kebutuhan Database Kendaraan Terintegrasi

Penggunaan teknologi dalam pengawasan ODOL menuntut ketersediaan database kendaraan yang lengkap. Integrasi data menjadi kunci utama keberhasilan sistem ini.

“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi,” jelas Aan. Ia mengakui data kendaraan di Kemenhub masih sangat terbatas.

Aan berharap kementerian, lembaga, serta Badan Usaha Jalan Tol dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang. Data tersebut diperlukan untuk mendukung sistem pengawasan yang akurat dan berkelanjutan.

Lokasi Uji Coba dan Dukungan Jasa Marga

Rencana uji coba gakkum terbatas akan dilaksanakan di lima lokasi. Lokasi tersebut meliputi UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta jalan tol milik BUJT yang telah terpasang WIM.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menyatakan dukungannya terhadap uji coba tersebut. Ia menilai teknologi di jalan tol dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya,” ujar Rivan. Ia menilai sistem ini mempermudah proses penegakan hukum.

Integrasi Data Nasional dan Tahapan Implementasi

Integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih terus berproses. Integrasi ini diperlukan untuk melengkapi data kendaraan, khususnya ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e.

Jika sistem telah terintegrasi, data kendaraan akan otomatis ditelusuri melalui ERI-Regident Korlantas Polri. Data pelanggaran yang tervalidasi selanjutnya diteruskan ke sistem ETLE Korlantas.

Setelah uji coba terbatas, Aan menyampaikan uji coba akan diterapkan secara nasional. “Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia,” ujarnya, sebelum penegakan hukum penuh diberlakukan mulai 1 Januari 2027.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index