JAKARTA - Imbauan Kepala Negara terkait pemberantasan tindak pidana korupsi kembali digaungkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Seluruh jajaran abdi negara diminta segera berbenah sebelum aparat hukum mengambil tindakan tegas.
"Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Jumat.
Sejak awal memimpin, Presiden Prabowo Subianto memang memprioritaskan pembersihan di internal birokrasi pemerintahan dari praktik-praktik koruptif secara konsisten.
Bagi Presiden, persoalan korupsi adalah salah satu hambatan terbesar yang dihadapi oleh negara saat ini, sehingga penanganannya tidak boleh ditunda.
"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," kata dia.
Prasetyo menambahkan bahwa segala hambatan dalam memutus rantai korupsi tidak boleh menyurutkan optimisme seluruh elemen masyarakat.
Langkah konkret yang terus diupayakan pemerintah saat ini adalah membenahi sistem tata kelola serta memperkuat integritas demi mewujudkan birokrasi yang bersih.
"Namun demikian, apa pun tantangan yang kami hadapi, kami tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kami harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Keberlanjutan program pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat juga sangat bergantung pada situasi yang kondusif, stabilitas keamanan, serta persatuan seluruh elemen bangsa.
Pemerintah juga memastikan dukungannya terhadap segala bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh korps kepolisian dalam mengusut tuntas kasus korupsi.
Di sisi lain, publik diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah agar tidak memicu opini liar yang justru kontraproduktif terhadap proses hukum.
"Kami semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," ucapnya.
Pada perkembangan lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya baru saja menggeledah 13 titik di area Jakarta dan sekitarnya.
Operasi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret tiga perusahaan besar, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penggeledahan massal ini dilakukan demi melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
"Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ucapnya pada Rabu (8/7).