Listrik

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya dan Siapa yang Berhak Menerima

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya dan Siapa yang Berhak Menerima

JAKARTA — Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah. Pemerintah Indonesia secara resmi akan kembali memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai tanggal 5 Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi dan peningkatan kebutuhan energi selama musim kemarau.

Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA, kali ini diskon listrik hanya berlaku untuk pelanggan golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Dengan perubahan ini, jumlah penerima diskon otomatis akan berkurang, namun pemerintah menyatakan bahwa sasaran kebijakan kini lebih tepat dan terfokus pada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Diskon Listrik Termasuk dalam Paket Insentif Ekonomi Nasional

Kebijakan diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif ekonomi yang telah disusun oleh pemerintah pusat untuk menghadapi tantangan perlambatan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sedang menyiapkan regulasi teknis agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan sesuai jadwal.

"Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025. Ini merupakan satu dari enam insentif yang sedang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta.

Selain diskon listrik, lima insentif lainnya mencakup bantuan langsung tunai (BLT), insentif pajak UMKM, subsidi pupuk bagi petani, dukungan pembiayaan sektor pariwisata, dan bantuan operasional pendidikan untuk sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Golongan yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik

Diskon tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan kategori daya sebagai berikut:

- 450 VA (subsidi penuh untuk rumah tangga miskin)

- 900 VA non-RTM (non-rumah tangga mampu yang terdata dalam DTKS)

- 1.300 VA (rumah tangga dengan penghasilan rendah-menengah)

Penerima diskon akan ditentukan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial serta hasil verifikasi dari PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menambahkan bahwa validasi data pelanggan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan hanya kelompok yang layak yang menerima manfaat insentif ini.

"Kami terus melakukan pembaruan data pelanggan melalui integrasi dengan DTKS. Jadi diskon ini benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan," jelas Jisman.

Mekanisme Penerapan Diskon

Diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan pelanggan yang memenuhi syarat mulai tagihan bulan Juni 2025. Pelanggan tidak perlu mendaftar secara manual karena sistem PLN telah terhubung langsung dengan basis data penerima yang disediakan oleh pemerintah.

PLN akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, pesan singkat, serta kerja sama dengan aparat desa untuk memastikan informasi ini sampai ke masyarakat yang berhak.

"Kami siap mengimplementasikan kebijakan ini. Sistem billing PLN sudah disiapkan agar penerapan diskon bisa berlangsung otomatis dan akurat," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto.

Efisiensi dan Target yang Lebih Tepat Sasaran

Pemerintah berharap, dengan pengurangan cakupan dari sebelumnya hingga 2.200 VA menjadi maksimal 1.300 VA, penyaluran insentif akan menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. Hal ini sekaligus sebagai bentuk evaluasi dari program sebelumnya yang dianggap terlalu luas dan kurang efektif dalam menjangkau kelompok paling rentan.

Ekonom dari Indef, Bhima Yudhistira, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, langkah ini mencerminkan pendekatan fiskal yang lebih bertanggung jawab.

"Diskon listrik yang difokuskan pada kelompok daya kecil adalah langkah tepat. Ini menghindari pemborosan anggaran dan memberikan dampak langsung pada rumah tangga miskin," ujarnya.

Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Sosial

Diskon listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Langkah ini juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan pemenuhan hak dasar masyarakat atas energi.

Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial akan terus berkoordinasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan akuntabel dan dapat dievaluasi secara berkala.

Dengan adanya diskon listrik yang kembali diberlakukan, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, konsumsi rumah tangga meningkat, dan tekanan biaya hidup dapat berkurang.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan dan informasi melalui layanan pelanggan PLN 123, serta kanal digital dan aplikasi mobile PLN untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi kebijakan ini dengan mudah.

Catatan Penting bagi Masyarakat:

- Diskon berlaku mulai 5 Juni 2025

- Hanya untuk golongan 450 VA, 900 VA non-RTM, dan 1.300 VA

- Diterapkan otomatis oleh PLN, tanpa perlu mendaftar

- Data penerima berdasarkan DTKS Kemensos dan verifikasi PLN

- Informasi resmi dapat diakses melalui PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat lebih ringan dalam memenuhi kebutuhan energi harian, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban ekonomi yang masih terasa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index