BUMN

Dividen BUMN Tidak Lagi Masuk Kas Negara, Komisi XI DPR Usulkan Revisi UU PNBP untuk Mengatasi Penurunan Realisasi Penerimaan Negara

Dividen BUMN Tidak Lagi Masuk Kas Negara, Komisi XI DPR Usulkan Revisi UU PNBP untuk Mengatasi Penurunan Realisasi Penerimaan Negara

JAKARTA — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar pemerintah segera merevisi Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Usulan ini disampaikan seiring dengan perubahan signifikan terkait pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tidak lagi disetorkan ke kas negara, melainkan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Hal ini berdampak pada penurunan signifikan pada realisasi PNBP, yang tercatat anjlok.

Perubahan kebijakan ini merupakan hasil dari diberlakukannya UU BUMN yang baru, yang menyatakan bahwa dividen dari BUMN, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, kini tidak lagi masuk ke kas negara. Sebaliknya, dividen tersebut akan dikelola langsung oleh BPI Danantara, yang bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan negara yang dipisahkan melalui mekanisme investasi.

Penurunan PNBP Berdampak pada Keuangan Negara

Dividen BUMN telah lama menjadi kontributor utama bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dalam pos Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Dalam beberapa tahun terakhir, dividen BUMN memberikan kontribusi signifikan bagi pemasukan negara, yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.

Namun, dengan perubahan yang terjadi setelah UU BUMN yang baru diundangkan, pemerintah kehilangan salah satu sumber utama PNBP. Komisi XI DPR RI menilai, kebijakan ini perlu segera ditinjau untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap pemasukan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbah, menjelaskan bahwa realisasi PNBP pada tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup tajam, terutama pada sektor dividen BUMN yang sebelumnya menjadi salah satu andalan dalam memenuhi target penerimaan negara.

"Penurunan signifikan dalam realisasi PNBP ini, terutama yang berasal dari dividen BUMN, merupakan dampak langsung dari kebijakan pengalihan pengelolaan dividen ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Kami mengusulkan agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU PNBP untuk mengakomodasi perubahan ini," ujar Misbah dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu 14 Mei 2025.

Pengalihan Pengelolaan Dividen ke BPI Danantara

Seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dividen dari perusahaan-perusahaan milik negara yang sebelumnya disetorkan langsung ke kas negara, kini akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Danantara. Badan ini didirikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara melalui mekanisme investasi yang lebih terstruktur dan efisien.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini berdampak pada penurunan langsung dalam realisasi PNBP, pengalihan pengelolaan dividen ke BPI Danantara akan membuka peluang baru bagi negara untuk memperoleh manfaat jangka panjang melalui hasil investasi yang dikelola lebih profesional.

"Dengan adanya BPI Danantara, negara akan mendapatkan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan dividen BUMN yang lebih efisien dan terdiversifikasi. Namun, kami sadar bahwa ini memerlukan penyesuaian dalam mekanisme penerimaan negara, terutama PNBP, yang harus segera ditangani," ungkap Sri Mulyani dalam rapat terbatas di Jakarta.

Menteri BUMN, Erick Thohir, juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan negara dengan mengalihkan pengelolaan dividen menjadi instrumen investasi yang lebih menguntungkan dalam jangka panjang.

"BPI Danantara akan membantu mengelola kekayaan negara dengan lebih efektif dan mengoptimalkan hasil yang bisa diperoleh dari BUMN. Hal ini akan memastikan bahwa negara tetap mendapatkan manfaat, meskipun tidak langsung melalui kas negara," kata Erick Thohir.

Usulan Revisi UU PNBP oleh Komisi XI

Komisi XI DPR RI yang membidangi masalah anggaran dan keuangan negara mengusulkan untuk segera merevisi UU PNBP agar dapat mengakomodasi perubahan kebijakan pengelolaan dividen BUMN. Misbah menyarankan agar UU PNBP direvisi untuk memastikan bahwa meskipun dividen tidak lagi masuk langsung ke kas negara, tetap ada mekanisme yang memastikan negara memperoleh pendapatan yang sebanding.

"Kami mengusulkan agar dalam revisi UU PNBP, ada pengaturan yang memastikan negara tetap dapat memperoleh keuntungan dari dividen BUMN, baik itu melalui mekanisme investasi yang dikelola oleh BPI Danantara maupun mekanisme lainnya yang lebih menguntungkan untuk kepentingan negara," jelas Misbah.

Usulan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap penerimaan negara yang ditargetkan pada tahun 2025, di mana sektor PNBP diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan karena hilangnya salah satu sumber utama pendapatan negara.

Dampak Bagi Sektor PNBP dan Keuangan Negara

Penurunan dalam sektor PNBP yang disebabkan oleh pengalihan pengelolaan dividen BUMN ini berpotensi mempengaruhi sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. PNBP selama ini berperan penting dalam pembiayaan proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan infrastruktur, program perlindungan sosial, dan berbagai sektor lainnya yang menjadi prioritas nasional.

Namun, beberapa ekonom dan analis menilai bahwa meskipun terjadi penurunan dalam jangka pendek, pengelolaan dividen melalui BPI Danantara dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi negara dalam jangka panjang, terutama apabila pengelolaan investasi ini dilakukan dengan baik.

Langkah Pemerintah untuk Menanggulangi Penurunan PNBP

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN mengaku akan melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai dampak dari kebijakan ini dan mencari solusi terbaik. Pemerintah juga akan memastikan bahwa meskipun pengelolaan dividen berpindah ke BPI Danantara, negara tetap dapat memperoleh manfaat optimal dari pengelolaan investasi yang dilakukan.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, pengelolaan dividen BUMN yang sebelumnya menjadi sumber utama PNBP kini dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Hal ini berdampak langsung pada penurunan signifikan dalam realisasi PNBP yang harus segera diatasi. Komisi XI DPR RI mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU PNBP untuk memastikan negara tetap memperoleh manfaat dari kebijakan baru ini, baik melalui mekanisme investasi atau jalur lainnya yang lebih menguntungkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index