Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan keberhasilan mereka dalam memberantas lebih dari 1.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode Januari hingga Maret 2025. Pemberantasan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Dalam kuartal pertama 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan total 1.123 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin, serta 209 penawaran investasi ilegal yang berpotensi menjerat masyarakat. Langkah ini diambil setelah semakin maraknya praktik pinjaman ilegal yang terus berkembang, meskipun banyak pihak telah mengingatkan tentang dampak negatifnya terhadap perekonomian individu.
Satgas PASTI Gencar Hentikan Praktik Pinjol Ilegal
Ketua Satgas PASTI, yang juga menjabat sebagai Kepala OJK, menjelaskan bahwa meskipun pihaknya telah berhasil menghentikan lebih dari 1.000 pinjol ilegal pada awal 2025, namun mereka tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. "Meskipun kami sudah melakukan pemblokiran terhadap ribuan aplikasi pinjol ilegal, kami tetap mengingatkan agar masyarakat tetap waspada. Pinjol ilegal dapat muncul kapan saja dengan berbagai cara baru yang sulit terdeteksi," ungkapnya.
Pemberantasan pinjol ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI ini merupakan salah satu langkah penting yang diambil oleh OJK untuk memastikan bahwa kegiatan keuangan di Indonesia tetap aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, untuk menindak praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat," tambahnya.
Pinjol ilegal kerap kali menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah, namun tanpa adanya ketentuan yang jelas, suku bunga yang tinggi, serta praktik penagihan yang sering kali mengancam dan merugikan. Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyarakat hanya memilih pinjaman dalam jaringan (pindar) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
OJK Rilis Daftar Fintech Resmi dan Legal di Mei 2025
Untuk memudahkan masyarakat dalam memilih layanan pinjaman online yang aman, OJK merilis daftar fintech yang terdaftar dan memiliki izin resmi per Mei 2025. Daftar ini berfungsi sebagai referensi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan keuangan berbasis teknologi tanpa terjerat dengan pinjol ilegal.
"Saat ini, kami sudah merilis daftar fintech yang terdaftar dan sah di OJK. Masyarakat dapat mengakses daftar ini untuk mengetahui aplikasi pinjol yang terjamin legalitasnya," jelas Kepala OJK dalam keterangan resmi yang diterima. Daftar fintech resmi ini terdiri dari berbagai perusahaan teknologi finansial yang telah memenuhi standar peraturan dan diawasi secara ketat oleh OJK.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan, tanpa tergiur oleh tawaran yang tidak jelas asal-usulnya. “Kami berharap dengan adanya daftar fintech resmi OJK ini, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih layanan pinjaman online yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta aman dan terpercaya,” tambahnya.
Meningkatnya Penawaran Investasi Ilegal
Selain berhasil menanggulangi ribuan aplikasi pinjol ilegal, Satgas PASTI juga berhasil menghentikan 209 penawaran investasi ilegal pada kuartal pertama 2025. Investasi ilegal sering kali tidak terdaftar di OJK dan menawarkan keuntungan yang tidak realistis. Dalam banyak kasus, praktik investasi ilegal ini menipu masyarakat dengan iming-iming hasil yang sangat besar dalam waktu singkat.
"Sama halnya dengan pinjol ilegal, investasi ilegal juga memiliki dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat. Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dan hanya berinvestasi pada produk yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," kata Kepala OJK. Dengan tindakan tegas yang dilakukan terhadap entitas investasi ilegal, OJK berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin berinvestasi.
Peran Penting OJK dalam Pengawasan Layanan Keuangan Digital
OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, terus berupaya memperbaiki dan memperkuat sistem pengawasan di sektor fintech. Dengan semakin berkembangnya teknologi finansial, tantangan OJK dalam memastikan keamanan dan legalitas layanan keuangan semakin besar. Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan aplikasi fintech yang terdaftar dan berizin resmi.
"Masyarakat juga harus aktif dalam melaporkan jika menemukan aplikasi pinjaman online atau investasi yang mencurigakan. Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemblokiran terhadap entitas yang tidak sah," ungkap Kepala OJK.
OJK juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali pinjol ilegal dan investasi bodong. OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai dampak negatif dari layanan keuangan ilegal.
Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Pemberantasan pinjol ilegal dan investasi bodong yang dilakukan OJK dan Satgas PASTI merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang disebabkan oleh praktik ilegal tersebut. Satgas PASTI akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap entitas keuangan ilegal, serta mengedukasi masyarakat untuk memahami risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal dan investasi bodong.
"OJK dan Satgas PASTI tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan meningkatkan upaya pemberantasan terhadap pinjol ilegal, termasuk penawaran investasi yang tidak sah. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial," tegasnya.
Keberhasilan OJK bersama Satgas PASTI dalam menanggulangi lebih dari 1.000 pinjol ilegal selama kuartal pertama 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan sektor keuangan di Indonesia. Dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. OJK juga berencana untuk terus memperbarui daftar fintech legal untuk membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang tepat dalam memilih layanan pinjaman dan investasi.