JAKARTA - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Belitung terus memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan kelistrikan. Pada Jumat, 2 Mei 2025, PLN UP3 Belitung menggelar kegiatan sosialisasi bahaya sambungan listrik ilegal (levering atau dikenal dengan istilah "nyantol listrik") di dua lokasi strategis di Kabupaten Belitung, yakni Pasar Tradisional Belitung dan Bundaran Batu Satam.
Selain menyampaikan bahaya serius dari tindakan penyambungan listrik ilegal yang kerap dilakukan tanpa izin dan standar keselamatan, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan kelistrikan digital yang mudah, cepat, dan aman.
PLN Ajak Masyarakat Hindari Nyantol Listrik
Praktik penyambungan listrik ilegal atau "nyantol" menjadi perhatian serius PLN karena tidak hanya merugikan negara dan PLN sebagai penyedia layanan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Aktivitas ini dapat menyebabkan korsleting listrik, kebakaran, bahkan mengancam nyawa.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas PLN secara langsung menyapa para pedagang, pengunjung pasar, serta warga di sekitar Bundaran Batu Satam. Mereka memberikan penjelasan tentang risiko-risiko nyata yang ditimbulkan dari penyambungan listrik tanpa izin, sambil membagikan brosur edukatif dan simulasi singkat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan levering atau sambungan ilegal karena sangat berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun hukum. Sambungan ilegal bisa menyebabkan korsleting dan membahayakan keluarga sendiri,” ujar salah satu perwakilan PLN UP3 Belitung dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman bahwa sambungan ilegal akan mengganggu sistem distribusi tenaga listrik PLN, karena menyebabkan beban jaringan yang tidak seimbang, berisiko memicu gangguan teknis, serta menimbulkan kerugian finansial bagi PLN dan negara.
Hukum Tegas Bagi Pelaku Levering
Dalam kesempatan tersebut, PLN juga mengingatkan bahwa tindakan levering tergolong sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di mana pencurian tenaga listrik merupakan tindakan pidana.
PLN UP3 Belitung mengimbau masyarakat yang belum memiliki sambungan listrik resmi untuk segera mengajukan permohonan pemasangan baru secara legal melalui jalur resmi, salah satunya melalui aplikasi PLN Mobile.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan solusi. Bagi masyarakat yang belum punya sambungan listrik resmi, silakan ajukan permohonan melalui PLN Mobile. Prosesnya cepat, transparan, dan tentunya aman,” tambah perwakilan dari PLN UP3 Belitung.
Sosialisasi PLN Mobile, Layanan Digital Listrik Satu Pintu
Selain bahaya nyantol listrik, kegiatan ini juga dimanfaatkan PLN UP3 Belitung untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini dirancang sebagai platform layanan digital satu pintu bagi pelanggan PLN untuk berbagai keperluan kelistrikan.
Mulai dari pengajuan pasang baru, tambah daya, pelaporan gangguan, pembelian token listrik, hingga pencatatan meter mandiri (Swacam), semua dapat diakses langsung melalui PLN Mobile tanpa perlu datang ke kantor layanan.
“PLN Mobile adalah solusi digital praktis untuk berbagai kebutuhan pelanggan. Masyarakat bisa cek tagihan, beli token, lapor gangguan, hingga cek status permohonan hanya lewat aplikasi ini,” jelas petugas PLN saat demo aplikasi kepada warga.
Petugas secara aktif menunjukkan langkah-langkah instalasi dan penggunaan aplikasi melalui smartphone, serta membantu warga yang ingin langsung mendaftar dan mencoba layanan PLN Mobile di tempat.
Respons Positif dari Masyarakat
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat Belitung. Banyak warga, khususnya para pedagang pasar, merasa terbantu dengan informasi yang diberikan dan tertarik menggunakan aplikasi PLN Mobile.
Salah satu pedagang di Pasar Tradisional Belitung, Ibu Sri, menyampaikan bahwa ia baru mengetahui risiko besar dari sambungan listrik ilegal.
“Saya dulu sempat ikut-ikutan nyambung listrik dari tetangga karena belum bisa pasang sendiri. Tapi setelah dengar penjelasan PLN, saya sadar itu bahaya sekali. Sekarang saya mau urus pemasangan resmi lewat aplikasi,” ujar Ibu Sri.
Selain itu, banyak warga yang belum mengenal PLN Mobile pun mulai mencoba dan merasa terbantu karena tidak perlu repot lagi mengurus keperluan kelistrikan secara manual atau harus antre di kantor layanan.
Komitmen PLN dalam Edukasi dan Pelayanan Proaktif
PLN menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung transisi menuju digitalisasi pelayanan dan meningkatkan kesadaran keselamatan kelistrikan masyarakat.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik di wilayah kerja PLN UP3 Belitung sebagai bagian dari upaya preventif dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Kami percaya bahwa pencegahan pelanggaran lebih efektif dilakukan dengan edukasi dan pelayanan yang mudah diakses. PLN akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan akses listrik yang adil, aman, dan berkelanjutan,” tutup perwakilan PLN UP3 Belitung.
Ajakan PLN: Beralih ke Layanan Resmi dan Digital
Melalui momentum sosialisasi ini, PLN UP3 Belitung mengajak seluruh masyarakat untuk:
1. Menghindari sambungan listrik ilegal (levering) demi keselamatan dan kepatuhan hukum.
2. Memanfaatkan aplikasi PLN Mobile sebagai platform resmi yang praktis, aman, dan cepat untuk berbagai keperluan kelistrikan.
3. Melaporkan praktik nyantol listrik di lingkungan sekitar kepada PLN agar dapat ditindak sesuai prosedur dan diberikan solusi pemasangan resmi.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dan komitmen pelayanan dari PLN, diharapkan ke depan tidak hanya tingkat keselamatan kelistrikan yang meningkat, tetapi juga kesadaran digital dalam mengakses layanan semakin meluas di tengah masyarakat Belitung.