OJK

Kapolresta Jambi Gandeng OJK dan Polda Berantas Pinjol Ilegal, Warga Diminta Aktif Laporkan

Kapolresta Jambi Gandeng OJK dan Polda Berantas Pinjol Ilegal, Warga Diminta Aktif Laporkan

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kota Jambi. Dalam pernyataan tegas yang disampaikan pada Selasa 29 April 2025, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jambi dan OJK untuk menindaklanjuti informasi terkait pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah ini. Saya minta Kasat Reskrim untuk segera menyikapi temuan tersebut,” ujar Kombes Pol Boy Siregar kepada awak media.

Langkah ini merupakan bentuk respons terhadap temuan Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dari OJK, yang mengungkap setidaknya lima entitas pinjol ilegal tengah beroperasi tanpa izin di wilayah hukum Kota Jambi. Satgas PASTI sendiri dikenal sebagai tim pengawas yang secara aktif melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan keuangan ilegal di seluruh Indonesia.

Upaya Serius Kepolisian Melindungi Warga dari Jerat Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan karena kerap kali menjerat korban dengan bunga tinggi, ancaman intimidatif, serta penyalahgunaan data pribadi. Hal ini pun diakui oleh Kapolresta Jambi yang menyebut bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal.

“Kami sangat terbuka terhadap semua laporan, aduan, maupun informasi dari masyarakat terkait tindak kejahatan digital, terutama pinjol ilegal yang kerap merugikan warga,” tegas Kombes Boy.

Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, dirinya akan berdiskusi langsung dengan pimpinan Polda Jambi serta OJK guna membahas strategi penanganan pinjol ilegal dari sisi regulasi maupun langkah teknis yang dapat diterapkan di Kota Jambi.

“Saya akan berbicara langsung dengan pihak Polda dan berkoordinasi dengan OJK untuk membahas regulasi serta langkah-langkah yang bisa diambil di Kota Jambi,” lanjutnya.

Satgas PASTI Ungkap Praktik Pinjol Tanpa Izin

Sebagai informasi, Satgas PASTI OJK merupakan pengganti dari Satgas Waspada Investasi yang kini diperluas fungsinya untuk memberantas seluruh bentuk kegiatan keuangan ilegal, termasuk investasi bodong dan pinjol tak berizin. Dalam temuan terbaru yang disampaikan ke publik, Satgas ini menemukan adanya lima entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Jambi tanpa dasar hukum yang sah.

Operasi ilegal ini biasanya memanfaatkan celah-celah teknologi dan minimnya literasi keuangan masyarakat. Mereka menyebarkan aplikasi tidak resmi melalui tautan tidak dikenal atau file APK, kemudian memaksa pengguna untuk memberikan akses ke seluruh data pribadi di ponsel. Setelah pinjaman disetujui, korban dibebani bunga tinggi, dan bila terlambat membayar, mereka kerap diancam bahkan dipermalukan secara digital melalui kontak yang diambil dari ponsel.

OJK menegaskan bahwa seluruh pinjol legal harus memiliki izin resmi dan terdaftar di situs resmi OJK, serta tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan, termasuk batas bunga, transparansi biaya, dan larangan penagihan dengan cara-cara yang mengintimidasi.

DPRD Jambi Dorong Penindakan Lebih Cepat

Isu ini juga mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, turut menyuarakan desakannya agar aparat penegak hukum dan OJK bertindak lebih cepat dalam memberantas praktik pinjol ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan OJK untuk segera bertindak cepat guna memberantas pinjol ilegal yang berada di Jambi,” kata Ivan Wirata saat diwawancarai awak media lokal.

Menurutnya, kasus-kasus pinjol ilegal tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental masyarakat, terutama ketika korban diintimidasi dengan menyebarkan data pribadi atau memalukan mereka di media sosial dan kontak telepon.

Ivan juga mengingatkan bahwa program literasi keuangan perlu ditingkatkan untuk mencegah jatuhnya masyarakat ke dalam jerat pinjaman online ilegal, terutama di daerah pinggiran yang belum sepenuhnya tersentuh informasi dan pengawasan digital.

Masyarakat Diminta Waspada dan Aktif Melapor

Kombes Boy Siregar mengajak seluruh warga Kota Jambi untuk tidak ragu melapor bila menemukan atau menjadi korban pinjaman online ilegal. Ia menyebut bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim yang ditugaskan secara khusus oleh Polresta Jambi.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, agar masyarakat memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan cara melindungi data pribadinya.

Ciri-ciri utama pinjol ilegal antara lain:

- Tidak terdaftar di OJK

- Menyebar aplikasi melalui tautan tidak resmi

- Meminta akses penuh ke kontak dan galeri

- Tidak transparan dalam penagihan

- Menggunakan cara-cara intimidatif untuk menagih

Bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas aplikasi pinjaman online, dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menggunakan aplikasi Info OJK.

Sinergi Aparat dan Regulator Jadi Kunci

Pemberantasan pinjol ilegal di Jambi menuntut sinergi erat antara Polri, OJK, Pemda, dan masyarakat. Tanpa adanya tindakan tegas dan kerja sama lintas sektor, praktik kejahatan ini akan terus merugikan masyarakat, khususnya mereka yang terdesak kebutuhan finansial dan belum melek digital.

Dengan adanya langkah nyata dari Polresta Jambi, dukungan legislatif, serta keterlibatan aktif dari OJK, diharapkan Kota Jambi bisa segera bersih dari aktivitas pinjaman online ilegal. Kesadaran masyarakat juga menjadi kunci penting untuk menutup celah kejahatan digital yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi dari praktik pinjol ilegal. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Boy Siregar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index