BBM

Pemprov DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM: Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen

Pemprov DKI Jakarta Turunkan Pajak BBM: Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk wilayah Jakarta. Mulai April 2025, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan sebesar 5 persen, sementara untuk kendaraan umum sebesar 2 persen. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.

Latar Belakang Penurunan Tarif PBBKB

Sebelumnya, tarif PBBKB di Jakarta telah ditetapkan sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum selama lebih dari satu dekade. Penetapan tarif tersebut dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia bahan bakar nasional. Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.

“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 April 2025.

Tujuan Penurunan Tarif PBBKB

Gubernur Pramono Anung menjelaskan bahwa penurunan tarif PBBKB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan relaksasi bagi masyarakat Jakarta, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang. Dengan penurunan tarif ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membeli bahan bakar kendaraan bermotor.

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono.

Implementasi dan Sosialisasi Kebijakan

Kebijakan penurunan tarif PBBKB ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono memastikan bahwa perubahan tarif ini akan segera diterapkan dan masyarakat akan merasakan dampaknya dalam waktu dekat.

“Kebijakan ini segera dituangkan dalam peraturan gubernur dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Pramono.

Dampak terhadap Harga BBM

Meskipun tarif PBBKB diturunkan, Pramono menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan langsung terlihat pada harga BBM di SPBU. Hal ini dikarenakan selama ini masyarakat Jakarta telah dikenakan tarif PBBKB sebesar 10 persen, sehingga penurunan tarif ini akan memberikan penghematan bagi masyarakat, meskipun tidak langsung terlihat pada harga BBM.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” tambahnya.

Harapan dan Tindak Lanjut

Dengan penurunan tarif PBBKB ini, diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi perekonomian Jakarta dan meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index