Perumahan

Pemerintah Siapkan Perumahan Subsidi untuk Wartawan, Dewan Pers: Harus Lewat Skema Umum dan Verifikasi Media

Pemerintah Siapkan Perumahan Subsidi untuk Wartawan, Dewan Pers: Harus Lewat Skema Umum dan Verifikasi Media

JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengumumkan program penyediaan 1.000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan insan pers yang selama ini menghadapi tantangan dalam memiliki hunian layak dan terjangkau.

Peluncuran Program dan Kolaborasi Lintas Kementerian

Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian PKP, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada Selasa, 8 April 2025. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi wartawan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis wartawan dalam pembangunan bangsa. "Dengan kehidupan yang lebih sejahtera, wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya," ujar Maruarar.

Penyerahan Tahap Pertama dan Kriteria Penerima

Penyerahan 100 unit rumah subsidi pertama direncanakan pada 6 Mei 2025. Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut bahwa penyerahan ini akan dilakukan secara simbolis sebagai tahap awal dari total 1.000 unit yang disiapkan.

Untuk memastikan program ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima, antara lain:

- Wartawan aktif yang terdaftar di media massa yang terverifikasi.

- Memiliki penghasilan maksimal Rp12 juta per bulan untuk wartawan lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah.

- Belum memiliki rumah pribadi.

- Verifikasi data calon penerima akan dilakukan melalui koordinasi antara Komdigi, Dewan Pers, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Tanggapan Dewan Pers: Transparansi dan Skema Umum

Menanggapi program ini, Dewan Pers menyambut baik inisiatif pemerintah namun menekankan pentingnya transparansi dan kesetaraan dalam pelaksanaannya. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa subsidi perumahan sebaiknya tidak diperlakukan secara khusus untuk profesi tertentu, melainkan mengikuti skema standar yang berlaku untuk masyarakat umum.

“Dewan Pers menyarankan agar semua pihak yang membutuhkan data wartawan berkoordinasi langsung dengan media tempat wartawan tersebut bekerja,” ujar Ninik.

Dukungan dari Komisi I DPR RI

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap program ini dan menyatakan bahwa pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam menjawab kebutuhan dasar insan pers. "Kami menyampaikan apresiasi karena belum semua wartawan sejahtera dan punya akses pembiayaan rumah," ujar Meutya dalam keterangan tertulis pada 9 April 2025.

Peningkatan Batas Penghasilan dan Skema Pembiayaan

Dalam program ini, pemerintah juga meningkatkan batas maksimal penghasilan calon penerima rumah subsidi. Jika sebelumnya berada di kisaran Rp7–8 juta, kini dinaikkan menjadi Rp12 juta bagi wartawan lajang, dan Rp13 juta bagi yang sudah menikah.

Skema pembiayaan dilakukan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan suku bunga tetap dan tenor panjang, sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi wartawan.

Langkah Selanjutnya dan Harapan ke Depan

Pemerintah berencana untuk terus memantau pelaksanaan program ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Diharapkan, program ini dapat menjadi model bagi penyediaan hunian layak bagi profesi lain yang juga membutuhkan perhatian serupa.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan media massa, program rumah subsidi untuk wartawan diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi insan pers di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index