OJK

OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal pada Triwulan Pertama 2025: Masyarakat Diminta Cermat Pilih Pinjaman Legal

OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal pada Triwulan Pertama 2025: Masyarakat Diminta Cermat Pilih Pinjaman Legal

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar dan memblokir lebih dari 1.000 platform pinjaman online (pinjol) ilegal selama periode Januari hingga Maret 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang sering kali merugikan dan menjerat korban dalam masalah finansial yang lebih dalam. Namun, OJK mengingatkan bahwa meskipun banyak platform ilegal yang telah ditutup, pinjol ilegal tetap bisa muncul kapan saja. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memilih layanan pinjaman yang terdaftar secara legal di OJK.

OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Upaya Bersama Satgas PASTI

Satgas PASTI, yang dibentuk oleh OJK untuk mengawasi dan memberantas aktivitas keuangan ilegal, telah berhasil menghentikan 1.123 entitas pinjaman online yang beroperasi tanpa izin selama kuartal pertama 2025. Pinjol ilegal ini seringkali menggunakan cara-cara yang tidak sah dan bisa merugikan masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang melanggar hukum. Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mengungkap dan menghentikan 209 penawaran investasi ilegal yang beredar di masyarakat pada periode yang sama.

Satgas PASTI bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar dapat segera dihentikan operasionalnya, guna mencegah dampak buruk terhadap masyarakat. Dalam pengumuman yang dilakukan oleh OJK, pihak regulator menyatakan bahwa mereka akan terus memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal, karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait praktik pinjol yang merugikan.

Masyarakat Diimbau Hati-Hati, Pilih Pinjol Legal

Meski langkah tegas telah diambil oleh OJK dan Satgas PASTI dalam memblokir pinjol ilegal, OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan cermat dalam memilih layanan pinjaman online. OJK menekankan pentingnya memastikan bahwa platform pinjaman yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, agar transaksi yang dilakukan aman dan tidak berisiko. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa apakah layanan pinjaman tersebut telah memiliki izin usaha dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin masyarakat terus berhati-hati dan memilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Pastikan bahwa pinjol yang digunakan mematuhi regulasi yang ada, sehingga tidak terjebak pada jebakan pinjol ilegal yang merugikan," ujar Direktur Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK, Kharimah Darmawan, dalam keterangan resmi yang diterima.

OJK juga menambahkan bahwa pinjaman online legal yang terdaftar di OJK memiliki syarat dan ketentuan yang jelas, serta sistem yang lebih transparan dalam hal bunga dan biaya lainnya. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang sering kali tidak transparan dan mengintimidasi peminjam dengan bunga yang mencekik dan cara penagihan yang tidak etis.

Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK per April 2025

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan literasi keuangan digital di Indonesia, OJK juga menyediakan daftar pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per April 2025. Masyarakat bisa mengakses daftar ini melalui situs resmi OJK atau aplikasi mobile OJK untuk memastikan bahwa platform pinjaman online yang mereka pilih aman dan terpercaya.

OJK secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan pinjol yang terdaftar. Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Pinjol Ilegal: Ancaman yang Terus Muncul

Pinjol ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat dan tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat cepat dan mudah, namun pada kenyataannya, pinjol ilegal ini seringkali memberlakukan bunga yang sangat tinggi dan biaya tersembunyi yang membuat nasabah terjebak dalam utang yang menumpuk.

"Pinjol ilegal seringkali memanfaatkan situasi masyarakat yang membutuhkan uang cepat tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang. Masyarakat harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjaman yang merugikan," ujar Ketua Satgas PASTI, Eka Suhartono, dalam pernyataannya.

Satgas PASTI juga menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengakses pinjaman online dan lebih bijak dalam memilih platform yang terjamin keamanannya. Jika ada penawaran pinjaman yang terasa terlalu mudah dan menggiurkan, maka itu bisa menjadi indikasi bahwa layanan tersebut adalah pinjol ilegal.

Upaya Terus Berlanjut

OJK dan Satgas PASTI berjanji untuk terus berupaya memberantas pinjol ilegal hingga ke akar-akarnya. Selain memblokir platform ilegal, OJK juga mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan pinjol ilegal yang masih beroperasi. Satgas PASTI juga membuka kanal laporan bagi masyarakat yang menemukan pinjol ilegal atau investasi ilegal, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai langkah lanjutan, OJK bersama Satgas PASTI akan semakin memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk memproses hukum pelaku-pelaku yang terlibat dalam aktivitas pinjol ilegal.

Dengan langkah tegas yang telah diambil oleh OJK dan Satgas PASTI, lebih dari 1.000 platform pinjol ilegal berhasil diblokir pada triwulan pertama 2025. Meskipun begitu, ancaman pinjol ilegal tetap ada dan bisa muncul kapan saja, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih pinjaman online yang legal. Memastikan pinjol yang digunakan terdaftar di OJK adalah langkah awal yang penting untuk melindungi diri dari risiko-risiko yang merugikan.

Melalui upaya bersama ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan transparan, di mana masyarakat bisa mendapatkan akses pinjaman yang sesuai dengan ketentuan hukum dan terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index