Gas

Polsek Balai Karimun Berhasil Tangkap Dua Pencuri Spesialis Tabung Gas dan Perhiasan Emas di Wisma Jalan Teuku Umar

Polsek Balai Karimun Berhasil Tangkap Dua Pencuri Spesialis Tabung Gas dan Perhiasan Emas di Wisma Jalan Teuku Umar

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun, di bawah jajaran Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di Kecamatan Karimun serta dua kecamatan lainnya, yakni Meral dan Tebing. Selama dua bulan terakhir, sederet aksi pencurian tersebut telah membuat warga setempat waswas, terutama karena para pelaku tidak hanya menyasar barang-barang berharga seperti perhiasan emas dan uang tunai, tetapi juga barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti tabung gas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun, Iptu Rizky. Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh tim kepolisian dari salah satu kamar di sebuah wisma yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Robby TM, melalui Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri, menjelaskan kronologi penangkapan ini. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian, yang disampaikan pada Rabu, 2 April 2025.

"Korban yang tinggal di Jalan Teluk Air, RT 006/ RW 001, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, melaporkan bahwa ia telah mengalami kerugian total mencapai Rp22 juta. Rincian kerugiannya mencakup uang tunai sebesar Rp4,4 juta, satu unit ponsel, tiga gelang emas, satu cincin emas, dan satu liontin emas," ungkap AKP Andri Yusr, Minggu 13 April 2025.

Mendapatkan laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Balai Karimun langsung bergerak cepat. Penyelidikan intensif dilakukan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak jejak para pelaku yang ternyata bersembunyi di sebuah kamar wisma di Kecamatan Karimun.

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di salah satu kamar wisma yang ada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karimun. Setelah kami memastikan posisi para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di tempat tersebut," lanjut AKP Andri Yusri.

Penangkapan ini pun membongkar fakta bahwa para pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Mereka dikenal lihai dalam melancarkan aksinya, terutama di kawasan pemukiman yang dianggap lengang atau tidak memiliki sistem keamanan memadai. Modus operandi yang digunakan pelaku juga terbilang rapi, dengan cara membongkar pintu atau jendela rumah korban saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

"Modus yang mereka lakukan adalah memanfaatkan situasi rumah kosong. Mereka masuk dengan cara merusak pintu atau jendela. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk tabung gas dan perhiasan emas," terang Kapolsek Balai Karimun itu lagi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Barang-barang bukti tersebut antara lain tabung gas, perhiasan emas, uang tunai, serta ponsel milik korban yang sempat dibawa kabur.

"Barang bukti yang kami amankan ini nantinya akan kami gunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan menjadi alat bukti di persidangan nanti," jelas AKP Andri Yusri.

Kapolsek menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut. Selain itu, penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah hasil kejahatan yang mereka lakukan sempat dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Proses pengembangan kasus ini masih berjalan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Kami juga akan menelusuri kemana saja hasil kejahatan ini dipasarkan," tegasnya.

AKP Andri Yusri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada. Jika melihat atau mengetahui adanya gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami dapat segera menindaklanjuti. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama," pesannya.

Keberhasilan Polsek Balai Karimun dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari warga sekitar, yang merasa lega karena pelaku yang selama ini meresahkan telah berhasil diamankan. Warga pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta menginginkan adanya peningkatan patroli rutin dari pihak kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah mereka.

Hingga saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Balai Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karimun. Langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polsek Balai Karimun patut diapresiasi, terlebih dalam menghadapi tindak kejahatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan wilayah Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing bisa kembali aman dari ancaman para pelaku kejahatan jalanan. Polisi pun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap berbagai tindak kriminal, demi menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index