JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.3/2025 yang membahas tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembiayaan Impor terkait Sumber Daya Alam (SDA). Aturan yang mulai diberlakukan per 1 Maret 2025 ini memperkuat kerangka kebijakan devisa sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Peraturan ini merupakan salah satu langkah konkret BI bekerjasama dengan pemerintah dalam rangka mendukung program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan terbaru ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam memperkuat sistem keuangan dan ekonomi nasional. "Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap pengaturan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia," jelas Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam pernyataan resminya, Senin 10 Maret 2025.
Peraturan ini memperjelas berbagai ketentuan terkait pengelolaan devisa hasil ekspor dan memberikan panduan yang lebih terstruktur bagi para eksportir SDA agar lebih mematuhi regulasi yang ada. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan ekonomi negara.
Dalam konteks kebijakan ini, DHE SDA diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mengharuskan para pelaku ekspor untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka dalam sistem keuangan domestik, BI ingin memastikan bahwa aliran devisa ini dapat memperkuat cadangan devisa nasional serta mendukung nilai tukar Rupiah.
"Kami percaya bahwa dengan kebijakan ini, kami dapat meningkatkan cadangan devisa dan mendukung stabilitas makroekonomi. Ini sejalan dengan visi kami untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia," tambah Perry Warjiyo.
Lebih jauh, beleid ini juga menggambarkan sinergi antara BI dan pemerintah dalam berupaya meningkatkan transparansi dan akurasi data devisa yang diterima dari sektor SDA. Dengan data yang lebih akurat dan transparan, pemerintah dan lembaga keuangan dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan berdampak positif bagi perekonomian.
Selain itu, aturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mematuhi standar internasional terkait penggunaan devisa, yang diharapkan dapat memperbaiki reputasi Indonesia di pasar global. Pengamat ekonomi menilai langkah ini sangat positif karena akan membantu Indonesia dalam meningkatkan kepercayaan investor asing, yang pada akhirnya dapat menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri.
"Bagi kami, ini bukan hanya tentang menerapkan aturan baru, tapi juga meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap kemampuan Indonesia dalam menangani devisa secara efektif," pungkas Perry.
Bank Indonesia bersama pemerintah akan terus memantau implementasi peraturan ini dan siap melakukan evaluasi serta penyesuaian jika diperlukan, guna memastikan kebijakan ini dapat mencapai tujuannya. Pemantauan yang ketat diharapkan dapat mengatasi potensi penyimpangan yang mungkin terjadi pada praktik di lapangan, serta memastikan kebijakan ini efektif dijalankan.
Sementara itu, dukungan dari sektor swasta juga diharapkan dalam menerapkan peraturan ini. BI dan pemerintah berkomitmen untuk terus berdialog dengan para pelaku usaha agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan mulus dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.
"Dengan aturan yang lebih jelas ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan kondusif, yang pada akhirnya akan memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata," tutup Perry Warjiyo.
Peraturan Bank Indonesia No.3/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembiayaan Impor merupakan pijakan penting dalam pengelolaan devisa nasional, yang diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Langkah ini menjadi salah satu bagian dari upaya reformasi ekonomi yang lebih luas, dengan harapan dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan lebih berdaya saing.