Jumhur Sebut Aturan Baru Wajibkan Produsen Kelola Sampah Produk

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:18:01 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah merumuskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait Extended Producer Responsibility (EPR). Aturan tersebut akan mewajibkan para produsen bertanggung jawab atas pengelolaan sampah dari barang serta kemasan yang mereka pasarkan.

"Kami sebentar lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Extended Producer Responsibility atau EPR," kata Jumhur dalam agenda diskusi Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut pandangannya, ketetapan baru ini dirancang untuk mengikat sektor industri agar bersedia memproses kembali sisa buangan produk mereka yang telah selesai dipakai oleh kalangan konsumen.

"Itu nanti ada namanya EPR. Mereka kami wajibkan untuk mengelola sampahnya," jelasnya memaparkan.

Jumhur menyebutkan bahwa terdapat hampir 10.000 unit pabrik yang memproduksi barang dengan kemasan plastik yang berpeluang besar akan terikat dalam kepatuhan regulasi baru ini.

Ia menerangkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab tersebut nantinya bisa difasilitasi lewat Packaging Recovery Organization (PRO), yaitu sebuah wadah yang bertugas membantu produsen dalam mengoleksi serta mendaur ulang limbah kemasan dari para anggotanya.

Menurut penuturan Jumhur, keterlibatan aktif dari para pelaku usaha sangat krusial agar beban pembiayaan serta proses pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada jajaran pemerintah pusat dan daerah saja.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, timbulan sampah domestik saat ini telah menyentuh kisaran angka 141.926 ton per hari. Dari jumlah itu, baru sekitar 26 persen saja yang berhasil dikelola secara baik, sementara 74 persen lainnya belum tertangani optimal.

Data tersebut juga memperlihatkan bahwa sekitar 72 persen tempat pemrosesan akhir (TPA) di tanah air masih dijalankan menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), dan sekitar 36,59 persen sampah masih terbuang langsung ke alam.

Oleh karena itu, Jumhur menegaskan pemerintah terus mendorong keterlibatan korporasi dalam skema EPR agar beban penanganan masalah kebersihan ini tidak seutuhnya dipikul oleh negara.

Kendati demikian, dirinya menjelaskan bahwa pihak kementerian masih mengalkulasi skema kontribusi yang proporsional bagi para pelaku industri sehingga belum ada nominal pasti yang ditentukan.

Sebelumnya, regulasi serupa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan penyusunan peta jalan pengurangan limbah wadah produk.

Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga mempertegas bahwa penyelesaian urusan sampah harus dikerjakan dari hulu ke hilir, mulai dari pemilahan awal, pemanfaatan daur ulang bernilai ekonomi, hingga konversi residu lewat teknologi PSEL, RDF, maupun pirolisis.

Terkini