Komisi II DPR Diminta Tunda Pembentukan Panja RUU Pemilu

Rabu, 08 Juli 2026 | 21:56:01 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihak pimpinan DPR meminta agar Komisi II menunda agenda pembentukan panitia kerja (Panja) untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rifqinizamy memaparkan bahwa Komisi II sebetulnya sudah menerima mandat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 guna menyusun naskah akademik beserta draf revisi UU Pemilu.

Namun, sebelum mengeksekusi tahapan formal, ia bersama jajaran pimpinan Komisi II berinisiatif untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk terlebih dahulu dari pimpinan DPR.

"Sejak awal Januari 2026, sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya mengajak empat wakil saya menghadap pimpinan DPR sebelum dirapatkan formal dalam rapat pimpinan DPR yang setiap bulan kami lakukan," ujar Rifqinizamy dalam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV, dikutip Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan penjelasan Rifqinizamy, pada momen tersebut dirinya mempertanyakan mengenai kejelasan pembentukan Panja revisi UU Pemilu, apakah sudah bisa berjalan sekarang atau mesti menanti momentum tertentu.

Merespons pertanyaan tersebut, jajaran pimpinan DPR meminta supaya Panja jangan dibentuk secara terburu-buru terlebih dahulu.

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya: 'Tunggu'," ungkap dia.

Bahkan, Rifqinizamy melanjutkan bahwa pimpinan DPR RI justru memberikan arahan kepada Komisi II agar mendahulukan pembahasan terkait RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Anggota legislatif dari Partai Nasdem ini mengaku akhirnya memutuskan untuk mengambil sebuah terobosan yang disebutnya "ijtihad ketatanegaraan", dengan tujuan agar persiapan revisi UU Pemilu tetap bergulir meski Panja belum disahkan.

Rifqinizamy berpandangan bahwa langkah strategis itu wajib dilakukan lantaran pembedahan substansi perubahan UU Pemilu tidak boleh terus-menerus diulur.

Sebab, pada fase akhir tahun 2026, tahapan krusial berupa seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI sudah akan berjalan, sehingga sangat memerlukan kepastian hukum yang jelas.

"Tapi saya billing satu hal, kalau RUU Pemilu tidak kami garap, kami akan berpotensi nanti masuk dalam satu tahapan penting di akhir 2026 yaitu seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI pada bulan Oktober 2026. Sehingga kemudian kami harus melakukan ijtihad atau terobosan," jelas dia.

Sebagai titik awal dimulainya "Ijtihad Ketatanegaraan" tersebut, Komisi II berinisiatif mengundang para pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat bidang pemilu untuk menyerap aspirasi.

"Saya waktu itu menawarkan mulai bulan Januari ini kami undang para pakar, para ahli, NGO, dan kelompok organisasi ke Komisi II DPR RI. Itu ijtihad Pro-people. Kalau pakai tatib DPR enggak begitu mekanismenya, Panja dibentuk dulu baru panggil orang," kata dia.

Bukan hanya itu, Rifqinizamy menjabarkan bahwa Komisi II juga membedah beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya keterkaitan erat dengan UU Pemilu.

Melalui proses kajian mendalam itu, Komisi II berhasil merumuskan 28 DIM yang selanjutnya dibekali opsi-opsi alternatif pasal berdasarkan serapan masukan para ahli, NGO, serta pandangan masing-masing fraksi.

"Daftar inventarisasi masalah itu kemudian melahirkan tiga alternatif norma," ujar Rifqinizamy.

Menurut keterangannya, seluruh berkas DIM tersebut sudah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPR pada bulan Juni 2026 yang lalu.

Pada saat bersamaan, Komisi II juga mengonfirmasi status pengerjaan dokumen, apakah pembahasan revisi UU Pemilu ini akan tetap dikawal oleh Komisi II atau dialihkan ke panitia khusus (Pansus).

"Waktu itu sambil bertanya kepada pimpinan DPR: apakah ini akan tetap di Komisi II ataukah diubah menjadi Pansus atau dengar-dengar katanya mau diserahkan kepada pemerintah? Dijawab oleh pimpinan DPR: tetap di Komisi II, dan pimpinan DPR mengapresiasi karena kami sudah bekerja," kata Rifqinizamy.

Walaupun demikian, sampai dengan saat ini badan Panja untuk revisi UU Pemilu masih belum resmi dibentuk.

Rifqinizamy pun berterus terang belum bisa memastikan kapan jadwal pasti dimulainya pembahasan formal atas revisi regulasi pemilu tersebut.

"Nah itu perkembangannya, tapi kapan, wallahu a'lam bisshawab," pungkasnya.

Terkini