DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pemutihan Iuran BPJS

Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:44:31 WIB
Legislatif Dorong Kepastian Perpres Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS [FOTO: NET].

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.

"Kami di Komisi IX DPR RI memandang Peraturan Presiden mengenai pemutihan tunggakan iuran JKN perlu segera mendapatkan kepastian," kata Nurhadi, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penerbitan aturan tersebut tidak hanya bertujuan menghapus tunggakan, tetapi yang utama adalah memulihkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tanpa mengabaikan keberlanjutan pendanaan JKN. Nurhadi juga memahami tekanan keuangan BPJS Kesehatan, mengingat rasio klaim pada tahun 2025 tercatat mencapai sekitar 108 persen.

"Karena itu, kebijakan pemutihan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah harus menyiapkan skema yang jelas, mulai dari sasaran penerima, mekanisme pendanaan, hingga langkah-langkah untuk mencegah munculnya tunggakan baru di masa mendatang," tegasnya.

Ia mengingatkan agar Perpres tersebut tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek yang memicu moral hazard atau beban keuangan bagi BPJS Kesehatan. Prinsip keadilan harus diutamakan agar masyarakat yang disiplin membayar iuran tidak merasa dirugikan. 

Politikus Partai Nasdem ini berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan program dengan optimal.

"Yang paling penting, kebijakan ini harus mampu memperluas perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN dalam jangka panjang," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu Perpres pemutihan iuran tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau Perpresnya sih belum ditandatangani, kami masih menunggu juga," kata Pujo.

Ia menilai, penghapusan tunggakan, terutama bagi kelompok yang mampu membayar iuran berjalan, akan berdampak positif terhadap performa dan keberlanjutan program JKN.

"Dihapuskan tunggakannya, ini membuat kami bertambah keaktifan peserta, dan dari sisi neraca keuangan kami menjadi bagus," ujarnya.

Terkini