JAKARTA - Pada pekan ini, perdebatan terkait pengesahan UU BUMN dan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kembali mengemuka. Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak UU BUMN dan BPI Danantara terhadap demokrasi ekonomi di Indonesia. Isu ini memicu diskusi luas di kalangan pakar ekonomi dan aktivis sosial, mempertanyakan arah kebijakan ekonomi Indonesia dan sejauh mana perubahan ini sejalan dengan semangat konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Suroto, dalam pernyataannya, menyebut bahwa keberadaan BUMN dan BPI Danantara dapat menyalahi asas demokrasi ekonomi yang menjadi fondasi utama sistem ekonomi Indonesia. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat kecil dan bertentangan dengan prinsip pemerataan ekonomi. "Adanya UU BUMN dan pembentukan BPI Danantara jelas menyimpang dari visi keadilan ekonomi yang diharapkan oleh pendiri bangsa ini," ujar Suroto.
Lebih lanjut, Suroto menjelaskan bahwa BUMN seharusnya berfungsi sebagai pilar utama dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dengan pembentukan BPI Danantara, ada kekhawatiran bahwa fokus utama akan bergeser dari kepentingan publik ke orientasi keuntungan semata. "Ketika orientasi keuntungan menjadi prioritas, maka kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan utama BUMN bisa terabaikan," tambah Suroto.
Dalam konteks yang lebih luas, para pakar ekonomi juga menunjukkan bahwa perubahan ini bisa berdampak pada dominasi pasar oleh korporasi besar, yang pada akhirnya akan meminggirkan pelaku usaha kecil dan menengah. Dominasi ini berpotensi mengekang inovasi dan membatasi peluang pertumbuhan usaha kecil, yang seharusnya menjadi backbone perekonomian nasional. "Kita harus ingat bahwa UKM adalah penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Jika mereka tersisih, maka akan ada banyak dampak negatif yang kita hadapi," ungkap seorang ekonom yang enggan disebut namanya.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi sorotan. Banyak pihak mendesak adanya pengawasan ketat terhadap operasional BPI Danantara untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. "Investasi yang sehat adalah investasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi keuangan maupun dari sisi dampak sosial ekonomi," kata seorang pakar kebijakan publik.
Di sisi lain, beberapa kalangan menilai bahwa pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memiliki wadah investasi yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menarik investor asing serta meningkatkan daya saing di kancah global. "Ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk menampilkan diri sebagai negara yang pro-investasi dan ramah bisnis di mata dunia internasional," jelas seorang analis pasar.
Namun, meski niatnya baik, kebijakan tersebut tetap harus diarahkan dan diawasi agar tidak menyimpang dari cita-cita kesejahteraan bersama. "Kita perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kedaulatan ekonomi bangsa. Jangan sampai kebijakan ini malah menjerat kita dalam ketergantungan yang tidak diperlukan terhadap pihak asing," tegas Suroto.
Selanjutnya, diskusi mengenai UU BUMN dan pembentukan BPI Danantara ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai kebijakan yang akan diambil, serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari mereka. "Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan adalah inti dari demokrasi sejati. Pemerintah harus lebih terbuka terhadap aspirasi rakyat," tutup Suroto.
Sebagai penutup, meskipun UU BUMN dan BPI Danantara memiliki potensi untuk memajukan sektor ekonomi Indonesia, tantangan yang dihadapi tidaklah sedikit. Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, selaras dengan semangat konstitusi dan asas ekonomi yang berkeadilan. Hanya dengan cara ini, demokrasi ekonomi Indonesia dapat terjaga dan terus berkembang menuju kesejahteraan yang merata bagi semua lapisan masyarakat.