Perusahaan Tambang

KLHK Cabut Izin Lingkungan PT DPM, Tegaskan Tidak Hambat Investasi Tambang Nasional

KLHK Cabut Izin Lingkungan PT DPM, Tegaskan Tidak Hambat Investasi Tambang Nasional

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang seng dan timbal yang beroperasi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah adanya gugatan masyarakat terhadap potensi risiko lingkungan dari proyek pertambangan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin kelayakan lingkungan PT DPM semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghambatan terhadap investasi di sektor pertambangan nasional.

"Keputusan ini murni berdasarkan hasil pengujian hukum yang telah dilakukan melalui proses pengadilan. Negara wajib menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ini bukan soal investasi atau tidak, tapi soal perlindungan masyarakat dan lingkungan yang menjadi hak konstitusional," ujar Siti Nurbaya di Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Gugatan Masyarakat dan Putusan Pengadilan

Sebelumnya, PT DPM memperoleh izin kelayakan lingkungan dari KLHK pada tahun 2022. Namun, pasca-penerbitan izin tersebut, sejumlah kelompok masyarakat sipil dan warga lokal mengajukan gugatan terhadap surat keputusan tersebut. Mereka mengkhawatirkan dampak besar yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tambang terhadap ekosistem, sumber air, dan keselamatan penduduk sekitar.

Setelah melalui proses panjang di pengadilan, hakim mengabulkan gugatan masyarakat dan menyatakan bahwa izin kelayakan lingkungan PT DPM cacat secara hukum karena belum sepenuhnya memenuhi prinsip partisipasi publik dan kajian risiko lingkungan yang komprehensif.

Putusan pengadilan tersebut kemudian dikuatkan melalui proses hukum lanjutan hingga memperoleh status hukum tetap, yang mewajibkan KLHK untuk mencabut izin tersebut.

KLHK: Tak Ada Penghambatan Investasi

Pencabutan izin ini sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri mengenai kepastian investasi di sektor pertambangan. Namun, KLHK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan tidak menyasar dunia usaha secara umum.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, namun dengan memperhatikan aspek lingkungan secara ketat.

"Kami membuka ruang investasi yang sebesar-besarnya, tapi harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan. Ini bukan pembatasan, melainkan penyelarasan agar pembangunan tidak menimbulkan krisis ekologi di kemudian hari," tutur Ruandha.

Menurutnya, KLHK mendukung penuh kegiatan pertambangan yang dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk yang telah memenuhi standar analisis dampak lingkungan (AMDAL), keterlibatan masyarakat, serta prinsip keberlanjutan.

Respons PT Dairi Prima Mineral

Hingga berita ini ditulis, pihak PT DPM belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan izin ini. Namun, sumber internal perusahaan mengindikasikan bahwa PT DPM masih mempertimbangkan opsi hukum atau administratif lanjutan untuk merespons keputusan tersebut.

PT DPM merupakan perusahaan yang bergerak dalam eksplorasi dan pengembangan tambang seng dan timbal, dengan lokasi operasional di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi. Proyek ini sempat menuai sorotan karena berada di wilayah yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap longsor dan pencemaran air.

Sorotan LSM dan Akademisi

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan seperti WALHI dan JATAM menyambut baik keputusan KLHK ini. Mereka menilai langkah tersebut sebagai kemenangan rakyat dan lingkungan hidup atas dominasi kepentingan korporasi.

"Ini adalah preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Semoga ini menjadi sinyal bahwa negara berpihak pada keselamatan rakyat dan generasi mendatang," ujar Dwi Sawung, Manajer Kampanye WALHI.

Sementara itu, akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ahmad Maryudi, menyatakan bahwa keputusan KLHK merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian yang selama ini menjadi dasar dalam tata kelola lingkungan.

"Dalam konteks ekoregion rentan seperti kawasan Dairi, risiko bencana dan kerusakan lingkungan sangat tinggi. Maka dari itu, setiap proyek harus melalui uji ketat dan partisipatif sebelum mendapat lampu hijau," paparnya.

Harapan untuk Masa Depan

KLHK menyampaikan harapan agar perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan menjadikan aspek keberlanjutan sebagai bagian dari strategi bisnis.

Pemerintah juga membuka ruang untuk diskusi konstruktif antara dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah guna menyusun skema pertambangan berkelanjutan yang tidak hanya menguntungkan ekonomi, tapi juga menjaga kelestarian alam dan sosial.

Dengan keputusan ini, pemerintah Indonesia mempertegas komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), serta menjaga hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index