JAKARTA — Perusahaan pengelola rumah sakit di bawah bendera Grup Emtek, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME) bersama PT Kedoya Adyaraya Tbk. (RSGK), sukses mengamankan kucuran pinjaman kredit senilai Rp4 triliun dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. serta PT Bank OCBC NISP Tbk.
Suntikan dana segar ini nantinya dialokasikan penuh guna menyokong kebutuhan investasi, pendanaan belanja modal (capital expenditure), dan pemenuhan modal kerja operasional bagi perseroan beserta jajaran perusahaan anak.
Corporate Secretary RSGK Salsabila Firdausa memaparkan bahwa perolehan fasilitas pinjaman ini diproyeksikan menjadi pendorong taktis dalam memuluskan agenda perluasan jaringan bisnis dari ekosistem grup rumah sakit tersebut.
"Fasilitas kredit akan digunakan untuk kebutuhan investasi, belanja modal (capex), dan/atau modal kerja Perseroan dan entitas anak," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (8/7/2026).
Menilik berkas perjanjian yang resmi diteken pada 6 Juli 2026, pasokan pembiayaan berskala besar ini dikucurkan oleh CIMB Niaga dan OCBC kepada RSGK serta SAME.
Aksi korporasi ini turut melibatkan sekumpulan anak usaha di dalam lingkaran grup yang bertindak sebagai co-borrower, antara lain PT Sarana Meditama International, PT Sarana Meditama Anugerah, PT Kurnia Sejahtera Utama, PT Unggul Pratama Medika, PT Sinar Medika Sejahtera, hingga PT Utama Pratama Medika.
Salsabila menggarisbahwahi bahwa kesepakatan penandatanganan ini tidak memicu dampak material yang mengganggu aktivitas operasional, status hukum, kesehatan finansial, maupun kelangsungan bisnis perseroan ke depan.
Ia menerangkan bahwa penerimaan dana pinjaman ini murni bagian dari pelaksanaan komitmen korporasi yang mengacu pada kesepakatan kontrak utang yang telah disetujui bersama.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa transaksi pendanaan ini masuk dalam kategori transaksi material yang dibebaskan dari kewajiban penyertaan audit independen maupun persetujuan pemegang saham lewat RUPS.
Pemberian dispensasi ini berjalan selaras dengan regulasi pemerintah yang tercantum pada Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.