Kepala BPJPH Ungkap Sertifikat Halal Dongkrak Daya Saing UMK

Kepala BPJPH Ungkap Sertifikat Halal Dongkrak Daya Saing UMK
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (kiri) saat menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada UMK binaan PT Gajah Tunggal di Gedung Griya Ganesha Jatiuwung Kota Tangerang, Senin (29/6/2026).

JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memberikan penjelasan bahwa kepemilikan sertifikat halal bertindak selaku sarana krusial untuk memperlebar jangkauan pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” kata Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ahmad Haikal Hasan memaparkan bahwa jaminan produk halal saat ini sudah bertransformasi menjadi sebuah alat bagi pelaku UMK guna menciptakan nilai tambah finansial dan memperkokoh tingkat kepercayaan publik.

“Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Oleh karena itu, pihak eksekutif melalui BPJPH terus konsisten memberikan fasilitas pendampingan bagi para pelaku UMK di beragam wilayah Indonesia agar bisa memperoleh sertifikasi halal lewat jalur gratis.

“Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” ujar Ahmad Haikal Hasan.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi 2 DPR RI Jazuli Juwaini mengemukakan bahwa penerbitan sertifikasi halal merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak konsumsi masyarakat sekaligus memberdayakan pemilik UMKM.

Jazuli Juwaini berpendapat legalitas halal ini sanggup membuka lebar pintu distribusi produk menuju pasar retail nasional hingga komoditas ekspor, khususnya ke negara-negara dengan basis penduduk Muslim terbesar.

“Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” kata Jazuli Juwaini.

“Pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah,” imbuh Jazuli Juwaini.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Suryono ikut menambahkan bahwa langkah sertifikasi halal sejatinya merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha untuk menaikkan mutu produk mereka.

Suryono meyakini lewat jalinan kemitraan yang solid di antara seluruh pemangku kebijakan, tatanan ekosistem halal di tingkat nasional bakal tumbuh menjadi jauh lebih kuat serta memiliki nilai kompetitif yang tinggi.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing,” kata Suryono.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index