Aturan Baru Permen UMKM 2026 Wajibkan E-Commerce Diskon Biaya Layanan

Aturan Baru Permen UMKM 2026 Wajibkan E-Commerce Diskon Biaya Layanan
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce.

JAKARTA - Platform e-commerce atau lokapasar sekarang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan potongan biaya layanan sekurang-kurangnya 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berfokus menjajakan barang buatan dalam negeri saja.

Ketetapan mengikat itu tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengulas perihal Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen.

Skema potongan biaya layanan ini mencakup dana administrasi, tarif komisi, serta pengeluaran jasa aplikasi sejenis yang dibebankan kepada pihak UMK atas pemanfaatan sistem operasi atau layanan dasar platform PMSE di tiap transaksi perdagangan.

Lewat pengesahan regulasi ini, kelompok UMK yang masuk dalam kriteria sasaran diproyeksikan bisa merengkuh pemangkasan modal operasional sekaligus mendongkrak keunggulan jual komoditas lokal di pasar digital.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy.

Mengacu pada lembar hukum tersebut, fasilitas diskon biaya komisi itu ditujukan khusus bagi jajaran UMK yang sudah lolos tahap verifikasi serta terbukti konsisten menyuguhkan komoditas lokal domestik.

Sistem pemotongan tarif layanan ini berjalan aktif untuk tiap rentetan transaksi transaksi penjualan produk dalam negeri yang dieksekusi oleh pihak UMK penerima fasilitas stimulus.

Guna memperoleh fasilitas keringanan tersebut, pelaku UMK diwajibkan menyetorkan berkas permohonan mandiri lewat saluran platform SAPA UMKM untuk diproses verifikasinya oleh unit pengelola data Kementerian UMKM.

Kendati demikian, untuk mengamankan stimulus ini, para pengusaha UMK wajib memenuhi beberapa kriteria dasar, seperti mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), menyajikan data profil usaha secara valid, serta menjajakan produk lokal berstandar mutu resmi.

Walakin, pemangkasan biaya komisi aplikasi ini dipastikan tidak berlaku untuk sektor UMK yang bergerak di bidang kuliner pangan olahan siap saji maupun komoditas barang elektronik rakitan pabrikan industri besar nasional.

Regulasi tingkat menteri ini juga memberikan hak legal bagi manajemen lokapasar untuk menolak atau menyetop kucuran subsidi tarif apabila pihak UMK kedapatan ikut memasarkan barang nonlokal.

Jika UMK mengalami pemutusan insentif secara sepihak, pelaku usaha diperbolehkan menyodorkan nota klarifikasi ataupun berkas keberatan kepada pengelola e-commerce seturut dengan pakem aturan birokrasi pemerintah.

Pemerintah menaruh harapan besar agar implementasi kebijakan pemotongan biaya administrasi ini mampu memicu gairah pelaku usaha dalam memamerkan produk lokal di ruang siber, sekaligus membentengi posisi UMK di tengah sengitnya kompetisi bisnis digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index