JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan harapannya kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kebutuhan anggaran pemeliharaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki pos anggaran khusus untuk biaya perawatan aset, seperti kendaraan rampasan maupun ribuan hektar lahan sitaan yang dikelola oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Kami sebagai yang memelihara aset-aset ini, belum ada anggaran untuk pemeliharaan. Jadi, kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer," ujar Jaksa Agung di kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Senin (15/6/2026).
Ia menekankan bahwa anggaran tersebut sangat vital guna menjaga aset tetap utuh, mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta menekan risiko penurunan nilai aset sebelum proses pelelangan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons positif.
Ia menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mengelola setiap rupiah yang kembali ke negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Purbaya juga memastikan bahwa sebagian dana akan dialokasikan kembali untuk kebutuhan pemeliharaan aset tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun hasil lelang harta rampasan koruptor.
Jaksa Agung menekankan bahwa pelelangan aset harus dilakukan secepat mungkin agar beban biaya pemeliharaan dapat diminimalisir dan kerugian negara dapat segera dipulihkan.