PP 1/2026

PP 1/2026 Berlaku, Produk Makanan Minuman Gula Garam Lemak Tinggi Wajib Berlabel

PP 1/2026 Berlaku, Produk Makanan Minuman Gula Garam Lemak Tinggi Wajib Berlabel
PP 1/2026 Berlaku, Produk Makanan Minuman Gula Garam Lemak Tinggi Wajib Berlabel

JAKARTA - Upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap risiko pangan berbahaya kembali ditegaskan pemerintah melalui kebijakan terbaru di sektor keamanan pangan.

Penerapan regulasi ini tidak hanya menitikberatkan pada pengawasan, tetapi juga memastikan sistem pencegahan dan penanganan kedaruratan berjalan lebih terkoordinasi lintas sektor. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, serta transparansi informasi bagi konsumen.

Pemerintah resmi memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 yang bertujuan memperketat pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan di tanah air. Kebijakan ini hadir sebagai respon atas tantangan yang masih dihadapi, mulai dari peredaran bahan pangan tidak aman hingga meningkatnya kasus keracunan pangan di sejumlah daerah.

Penguatan Sistem Keamanan Pangan Nasional

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan Kemenko Pangan kini mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan lintas sektor. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya peredaran bahan pangan tidak aman dan meningkatnya kasus keracunan pangan di berbagai daerah, termasuk risiko pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional melalui implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026. Kemenko Pangan mengambil peran koordinatif dalam penguatan pengawasan, pencegahan, serta penanganan kedaruratan keamanan pangan yang bersifat lintas sektor,” ujar Zulhas.

Melalui peran koordinatif tersebut, pemerintah menargetkan pengawasan keamanan pangan tidak lagi berjalan parsial. Sinergi antar kementerian dan lembaga diharapkan mampu mempercepat respons ketika terjadi potensi risiko pangan, sekaligus memastikan standar keamanan diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.

Mandat Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat

Dalam aturan terbaru ini, Kemenko Pangan diberikan mandat untuk mengoordinasikan penanganan apabila terjadi kedaruratan keamanan pangan lintas sektor. Fungsi koordinasi ini mencakup standar keamanan, mutu pangan, sanitasi, bahan tambahan, hingga jaminan produk halal.

Pendekatan lintas sektor tersebut dipandang penting karena rantai pasok pangan melibatkan banyak pihak, mulai dari produsen, distributor, hingga penyedia layanan konsumsi. Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat, pemerintah berharap potensi celah pengawasan dapat diminimalkan, sehingga risiko terhadap kesehatan masyarakat dapat ditekan sejak tahap awal.

Selain itu, penguatan koordinasi juga diharapkan mampu menciptakan standar operasional yang seragam dalam menghadapi situasi darurat pangan. Hal ini mencakup mekanisme pelaporan, investigasi, hingga langkah mitigasi yang harus segera dilakukan ketika ditemukan indikasi pangan berbahaya.

Label Khusus untuk Produk Gula, Garam, dan Lemak Tinggi

Zulhas juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan khusus pada produk makanan dan minuman. Fokus utamanya adalah pada produk dengan kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) tinggi.

“Menteri Koordinator Bidang Pangan mendukung rencana Kemenkes dan BPOM mengenai pelabelan khusus pada makanan dan minuman dengan kadar Gula Garam Lemak (GGL) tinggi terutama pada kadar gula, mengingat semakin tinggi prevalensi penyakit diabetes pada usia muda,” tegasnya.

Kebijakan pelabelan ini ditujukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum mengonsumsi suatu produk. Dengan adanya penanda khusus, konsumen diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak terkait pola konsumsi harian, terutama pada produk yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menekan peningkatan kasus diabetes dan gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Transparansi informasi dianggap sebagai kunci untuk mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat.

Task Force dan Sistem Peringatan Dini Keamanan Pangan

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana membentuk task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Tim ini akan menyusun pedoman Tanggap Darurat Keamanan Pangan (TDKP) serta mengembangkan early warning system berbasis data digital terpadu untuk mengendalikan risiko pangan berbahaya.

Keberadaan task force diharapkan mempercepat koordinasi ketika terjadi insiden yang berkaitan dengan keamanan pangan. Sistem peringatan dini berbasis data digital juga akan membantu pemerintah memetakan potensi risiko sejak awal, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum dampak meluas.

Selain itu, Zulhas mendorong percepatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Kementerian Kesehatan, khususnya pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Upaya ini bertujuan memastikan setiap proses penyediaan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang telah ditetapkan.

Melalui serangkaian kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pangan yang aman, sehat, dan terpercaya. Penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, pelabelan produk berisiko, hingga sistem peringatan dini menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas pangan nasional. 

Dengan implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal sekaligus mendorong terciptanya budaya konsumsi yang lebih sadar gizi dan keamanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index