BPJPH

BPJPH Perkuat Sinkronisasi Aturan Lintas Lembaga Sambut Wajib Halal 2026

BPJPH Perkuat Sinkronisasi Aturan Lintas Lembaga Sambut Wajib Halal 2026
BPJPH Perkuat Sinkronisasi Aturan Lintas Lembaga Sambut Wajib Halal 2026

JAKARTA - Pemerintah mulai memantapkan langkah menuju penerapan Program Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. 

Salah satu fokus utama yang kini dilakukan adalah memastikan keselarasan regulasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi garda terdepan dalam mengoordinasikan upaya ini, mengingat perannya sebagai lembaga utama penyelenggara jaminan produk halal di Indonesia.

Upaya sinkronisasi regulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan Wajib Halal tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan kebijakan teknis yang selaras antarkementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi lintas kementerian jelang Oktober 2026

BPJPH secara aktif menggelar rapat koordinasi guna membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian dan lembaga dalam rangka implementasi Program Wajib Halal. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

“(BPJPH menggelar) rapat koordinasi membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian/lembaga dalam rangka implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Abd Syakur.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret agar kebijakan Wajib Halal dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi ini mencakup aspek regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dukungan data dan pengawasan.

Komitmen lima kementerian dan lembaga strategis

Sebelumnya, BPJPH telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Wajib Halal 2026 bersama lima kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik.

Dalam forum tersebut, masing-masing kementerian dan lembaga menyampaikan komitmen serta peran strategis yang akan dijalankan untuk mendukung implementasi Wajib Halal. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai penting karena kebijakan halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyentuh sektor ekonomi, pariwisata, lingkungan, hingga pelayanan publik.

BPJPH menegaskan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan turunan Wajib Halal saling mendukung dan tidak tumpang tindih.

Integrasi halal di pariwisata hingga layanan ibadah

Abd Syakur menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah Muslim. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat daya saing pariwisata nasional melalui penyediaan layanan dan produk yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan Muslim, baik domestik maupun mancanegara.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan haji dan umrah. Standar tersebut mencakup aspek penyediaan konsumsi, akomodasi, serta layanan pendukung lainnya agar seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan sesuai prinsip halal.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan antara kebijakan Wajib Halal dengan pelayanan publik di sektor keagamaan dan pariwisata, sehingga masyarakat memperoleh jaminan yang utuh.

Perlindungan lingkungan dan dukungan data statistik

Selain sektor pariwisata dan ibadah, aspek lingkungan juga menjadi perhatian dalam implementasi Wajib Halal. Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan Wajib Halal dengan prinsip perlindungan lingkungan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa penerapan standar halal juga sejalan dengan pembangunan berkelanjutan.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi. Data tersebut akan menjadi basis penting dalam perumusan kebijakan, pemantauan implementasi, serta evaluasi Program Wajib Halal secara nasional.

“Adapun BPS menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi,” ujar Abd Syakur.

Keberadaan data yang valid dinilai krusial untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan di lapangan.

Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat

Abd Syakur menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh. Langkah ini diambil agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Ini agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi masyarakat,” kata dia.

Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa kebijakan Wajib Halal akan mulai diterapkan pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Melalui penyelarasan regulasi dan penguatan sinergi lintas sektor, BPJPH berharap implementasi Wajib Halal dapat berjalan sesuai rencana. Informasi lebih lanjut terkait kriteria dan ketentuan bagi pelaku usaha serta produk yang terdampak kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index