Pinjaman Online

Waspadai Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online Ilegal, Ini Langkah Pencegahannya

Waspadai Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online Ilegal, Ini Langkah Pencegahannya

JAKARTA - Masyarakat Indonesia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terutama dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak. Belakangan ini, sejumlah kasus menunjukkan bahwa NIK milik seseorang digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik identitas.

Sebagai identitas yang bersifat unik dan melekat pada setiap warga negara, NIK memiliki peran penting dalam berbagai transaksi administratif, termasuk pembukaan rekening bank hingga pendaftaran pinjaman daring. Oleh karena itu, perlindungan terhadap NIK menjadi hal yang sangat krusial.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan dokumen KTP.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama NIK dan KTP, kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya. Data ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan, termasuk untuk pinjaman online ilegal," ujar Tris dalam keterangannya.

Menurutnya, pinjol ilegal memanfaatkan celah kelemahan verifikasi dan minimnya literasi digital masyarakat untuk melakukan kejahatan siber dengan menggunakan data identitas milik orang lain.

Modus operandi pelaku biasanya melibatkan pencurian data melalui media sosial, aplikasi yang tidak terpercaya, atau iming-iming hadiah dan lowongan kerja palsu. Setelah memperoleh NIK dan dokumen pribadi, pelaku akan mendaftarkan data tersebut ke platform pinjol ilegal untuk mencairkan dana pinjaman.

Kasus seperti ini bukan hanya merugikan pemilik identitas, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan keresahan karena korban kerap diteror oleh penagih utang dari pihak pinjol ilegal yang menganggap mereka sebagai peminjam.

Untuk mencegah hal tersebut, OJK bersama Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal.

"Ciri-ciri pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari OJK, tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, meminta akses ke seluruh data ponsel, serta melakukan penagihan dengan cara yang kasar atau intimidatif," ungkap Tris.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara pinjol melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157. Hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang memiliki sistem verifikasi dan perlindungan data sesuai standar keamanan yang ditetapkan.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan apakah NIK mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman melalui layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Layanan ini memungkinkan individu untuk melihat riwayat kredit dan pinjaman atas nama mereka.

"Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan SLIK secara rutin, terutama jika merasa ada indikasi penyalahgunaan data pribadi. Ini adalah langkah deteksi dini yang sangat penting," kata Tris.

Untuk mengakses SLIK, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi OJK atau langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa identitas diri. Proses pengecekan ini tidak dipungut biaya dan bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pinjaman atas nama seseorang yang dilakukan tanpa persetujuan.

Ahli keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum, Riki Ardiansyah, menjelaskan bahwa edukasi tentang perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas di tengah meningkatnya digitalisasi layanan keuangan.

"Kita harus mengubah cara pandang bahwa data pribadi bukan sekadar informasi biasa, tetapi aset digital yang memiliki nilai dan harus dijaga kerahasiaannya. Sekali data bocor, dampaknya bisa jangka panjang dan merugikan secara finansial maupun psikologis," ujar Riki.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan data seperti:

1. Tidak membagikan foto KTP atau data pribadi ke media sosial.

2. Menghindari menginstal aplikasi dari sumber yang tidak resmi.

3. Menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk tiap akun digital.

4. Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk akun penting.

5. Melaporkan segera jika ada indikasi penyalahgunaan data ke OJK atau aparat hukum.

Kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjaman ilegal menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga pengawas karena menyangkut perlindungan konsumen dan stabilitas industri fintech di Indonesia.

Hingga awal 2025, Satgas PASTI mencatat adanya peningkatan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal yang menggunakan data palsu atau curian. Mayoritas korban bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah tercatat sebagai peminjam hingga menerima penagihan yang tidak masuk akal.

"Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar lembaga dalam upaya menutup ruang gerak pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan," ujar Riki menambahkan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, OJK dan Satgas PASTI juga aktif menutup akses aplikasi dan situs pinjol ilegal yang beredar di platform digital. Hingga kuartal pertama 2025, lebih dari 6.500 entitas pinjol ilegal telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan NIK dan data pribadi lainnya, diharapkan angka penyalahgunaan dapat ditekan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan yang melibatkan penyalahgunaan identitas.

Langkah pencegahan dan perlindungan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index