JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Mulai Kamis, 8 Mei 2025, harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) resmi mengalami penurunan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia. Penyesuaian harga ini diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai bagian dari kebijakan berkala dalam menyesuaikan harga BBM non-subsidi mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
Penurunan harga kali ini terjadi pada produk unggulan Pertamina, yakni Pertamax dan Dexlite. Mayoritas wilayah di Indonesia melaporkan penurunan harga Pertamax sebesar Rp 100 per liter, sementara harga Pertamax Turbo mengalami penurunan lebih signifikan, yakni sebesar Rp 200 per liter. Harga Dexlite juga mengalami koreksi ke bawah, memberikan pilihan yang lebih ekonomis bagi pengguna mesin diesel.
Langkah penyesuaian ini dilakukan seiring dengan tren penurunan harga minyak mentah dunia dalam beberapa pekan terakhir. PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa kebijakan harga dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga publikasi minyak dunia, seperti Mean of Platts Singapore (MOPS), serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini merupakan bagian dari mekanisme yang mengikuti tren harga minyak dunia dan kurs rupiah. Kami memastikan harga yang ditetapkan tetap kompetitif dan mengedepankan keterjangkauan bagi masyarakat," ujar Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), dalam pernyataan resminya.
Adapun rincian harga terbaru BBM yang mulai berlaku pada 8 Mei 2025, sebagai berikut:
- Pertamax (RON 92): turun dari Rp 13.100 menjadi Rp 13.000 per liter
- Pertamax Turbo (RON 98): turun dari Rp 14.400 menjadi Rp 14.200 per liter
- Dexlite: mengalami penurunan dari Rp 13.950 menjadi Rp 13.750 per liter
- Pertamina Dex: turun dari Rp 14.550 menjadi Rp 14.350 per liter
Harga BBM ini berlaku di seluruh SPBU Pertamina, namun dapat sedikit berbeda antarwilayah tergantung pada faktor biaya distribusi dan pajak daerah. Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Fadjar menegaskan bahwa penurunan harga ini juga mencerminkan upaya Pertamina untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami terus berkomitmen untuk menyediakan energi yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. Penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha,” katanya.
Respon masyarakat terhadap penurunan harga BBM ini cukup positif. Banyak pengguna kendaraan pribadi menyambut gembira kebijakan tersebut karena memberikan sedikit kelonggaran di tengah berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok. Pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, hingga pelaku logistik juga merasakan manfaat langsung dari penurunan harga BBM jenis Dexlite dan Pertamax.
"Lumayan, harga turun walau tidak banyak, tapi sangat membantu untuk pengeluaran harian," ujar Rizal, pengemudi ojek daring di Jakarta.
Penyesuaian harga BBM secara berkala memang telah menjadi bagian dari strategi manajemen energi nasional, terutama pada produk-produk non-subsidi. Pertamina menyatakan bahwa transparansi harga dan keterjangkauan akan tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memantau harga BBM dan memastikan kebijakan harga tidak membebani masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, Menteri ESDM Arifin Tasrif menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga energi di tengah ketidakpastian global.
"Stabilitas harga energi, termasuk BBM, sangat penting untuk menjaga laju inflasi dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan Pertamina terus berkoordinasi dalam menetapkan harga yang adil," ujar Arifin Tasrif dalam konferensi pers sebelumnya.
Ke depan, Pertamina akan terus melakukan evaluasi harga secara berkala mengikuti mekanisme pasar dan regulasi yang berlaku. Konsumen diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Pertamina terkait perubahan harga, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Penurunan harga BBM ini juga diharapkan menjadi pendorong positif bagi sektor transportasi dan logistik, mengingat BBM merupakan komponen penting dalam struktur biaya operasional. Pelaku usaha menyambut baik langkah ini sebagai dukungan nyata terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Dengan penurunan harga BBM yang berlaku mulai 8 Mei 2025, masyarakat Indonesia kembali memperoleh akses energi yang lebih terjangkau. Pertamina memastikan layanan distribusi dan ketersediaan BBM tetap optimal di seluruh wilayah, dari kota besar hingga pelosok Tanah Air.