JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP), salah satu perusahaan konstruksi milik negara, memberikan klarifikasi terkait volatilitas transaksi sahamnya yang terjadi baru-baru ini. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat nomor S-01789/BEI.PP3/02-2024 tertanggal 16 Februari 2024.
Klarifikasi Manajemen PTPP
Dalam surat tanggapan resmi yang dirilis pada 26 Maret 2025, manajemen PTPP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
"Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan," demikian disampaikan dalam surat tanggapan tersebut.
Tidak Ada Rencana Aksi Korporasi
Lebih lanjut, PTPP menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk melakukan aksi korporasi yang dapat mempengaruhi nilai saham perusahaan. Hal ini mencakup rencana penerbitan saham baru, akuisisi, atau tindakan korporasi lainnya yang signifikan.
"Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan," ujar manajemen PTPP dalam surat yang sama.
Kepatuhan terhadap Regulasi Pasar Modal
PTPP menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik serta memastikan bahwa semua informasi material disampaikan secara tepat waktu dan akurat.
"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia serta menjaga transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik," demikian pernyataan resmi dari manajemen PTPP.
Latar Belakang Volatilitas Saham PTPP
Volatilitas harga saham PTPP yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menarik perhatian BEI, yang kemudian meminta klarifikasi dari perusahaan. Fluktuasi harga saham di pasar modal dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk sentimen pasar, kondisi makroekonomi, dan faktor-faktor spesifik perusahaan.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa volatilitas saham adalah hal yang umum terjadi di pasar modal dan tidak selalu mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Investor diharapkan untuk selalu melakukan analisis yang mendalam sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan klarifikasi yang disampaikan oleh manajemen PTPP, diharapkan investor dan pemangku kepentingan lainnya dapat memahami bahwa tidak ada informasi material yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, investor dapat mengakses situs resmi PTPP di https://www.ptpp.co.id atau menghubungi Divisi Sekretaris Perusahaan.