JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan sekitar jalan negara. Dalam kesempatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Kafe Tanaris, Kota Palu, pada Kamis 1 Mei 2025, Gubernur Anwar mendorong perusahaan swasta untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah dalam membangun dan merawat infrastruktur jalan yang dilalui oleh kendaraan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap kerusakan jalan negara yang terjadi di sejumlah wilayah yang menjadi jalur utama distribusi barang, khususnya di sekitar kawasan produksi pertambangan. Gubernur menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan tambang dalam proses pembangunan dan perawatan jalan dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini, menurut Gubernur, akan sangat rasional di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, sehingga beban pembangunan dan pemeliharaan jalan tidak hanya ditanggung oleh pemerintah.
"Skema ini sangat rasional di tengah kebijakan efisiensi anggaran sehingga pemerintah tidak harus memikul semua beban anggaran pembangunan dan perawatan jalan," kata Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya, menambahkan bahwa skema KPBU dapat menjadi solusi terbaik dalam mengatasi keterbatasan anggaran yang sering menjadi hambatan dalam pembangunan infrastruktur.
Salah satu contoh nyata yang disampaikan oleh Gubernur adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang telah mengambil langkah proaktif dengan membangun jalan nasional di kawasan Bahodopi, Morowali. Menurut Gubernur, tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat setempat dan pemerintah daerah.
"PT IMIP di Morowali sudah melakukan pembangunan jalan nasional di kawasan Bahodopi sebagai respon tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat Morowali," ungkapnya. Ia berharap langkah positif ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang juga sering melintasi jalan negara yang rusak, seperti di ruas jalan Watusampu dan Tompira.
Menurut Gubernur, kondisi jalan-jalan negara tersebut sudah sangat parah akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang terus menerus melintas tanpa adanya kontribusi nyata dari perusahaan untuk perawatan infrastruktur tersebut. Anwar Hafid memberikan dua opsi tegas bagi perusahaan yang melintas di jalan-jalan yang rusak tersebut.
"Hanya ada dua pilihan, pertama bangun flyover sendiri atau kedua bantu perbaiki jalan," tegas Gubernur. Pernyataan ini menggambarkan sikap tegasnya terhadap perusahaan yang dinilai enggan untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan operasional mereka.
Jika perusahaan-perusahaan tambang tersebut memilih untuk mengabaikan dua opsi yang telah diberikan, Gubernur menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka.
"Saya siap dan berani menindak tegas para pengusaha nakal yang melalaikan tanggung jawabnya," lanjut Gubernur Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat Sulteng, khususnya dalam hal pemeliharaan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.
Selain itu, Gubernur juga mengungkapkan langkah pemerintah provinsi dalam menangani dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng telah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memasang alat pemantau kualitas udara di beberapa titik kawasan penambangan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memantau dan mengendalikan dampak polusi udara yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan yang ada di daerah tersebut.
"Kami telah mengontak BMKG untuk memasang alat pemantau kualitas udara di beberapa titik penambangan, serta meminta update laporan cuaca mingguan untuk memantau dampak polusi udara," ujar Gubernur Anwar Hafid, menambahkan bahwa pemantauan kualitas udara sangat penting untuk memastikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Masalah Lingkungan Hidup, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
"Inventarisir bukaan tambang lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti," tandasnya, menekankan pentingnya tindakan preventif untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan agar sektor pertambangan tidak hanya memberikan kontribusi ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
Peringatan Gubernur Anwar Hafid kepada perusahaan-perusahaan tambang di Sulteng menjadi pesan yang jelas bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir kelalaian dalam menjaga infrastruktur dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan. Kerjasama yang erat antara pemerintah dan perusahaan melalui skema KPBU diharapkan dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan, baik bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Selain itu, langkah-langkah pengawasan terhadap kualitas udara dan perlindungan lingkungan juga menunjukkan bahwa Sulteng berkomitmen untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat setempat. Melalui kebijakan ini, diharapkan sektor pertambangan di Sulteng dapat beroperasi dengan lebih berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak.