JAKARTA - Industri asuransi jiwa di Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat dinamika yang cukup signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara, meskipun terdapat pertumbuhan positif pada sisi premi, industri masih dibayangi oleh tingginya rasio klaim yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pelaku usaha asuransi dan regulator.
Pertumbuhan Premi Dorong Optimisme Industri
Menurut laporan resmi OJK, industri asuransi jiwa di Indonesia secara umum mengalami pertumbuhan positif pada 2024. Pendapatan premi asuransi jiwa nasional tercatat sebesar Rp 165,13 triliun per November 2024, tumbuh 2,64% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kalimantan Timur sebagai salah satu wilayah dengan potensi ekonomi besar turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan tersebut.
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, menjelaskan bahwa peningkatan ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keuangan jangka panjang melalui produk asuransi jiwa.
“Kinerja asuransi komersial juga positif dengan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 336,65 triliun, tumbuh 4,91 persen year on year (yoy). Premi asuransi jiwa tumbuh 6,06 persen yoy dengan nilai Rp 188,15 triliun,” ungkap Parjiman dalam keterangan tertulis.
Pertumbuhan ini, menurut OJK, didukung oleh peningkatan literasi keuangan, strategi pemasaran digital perusahaan asuransi, serta pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang mendorong daya beli masyarakat.
Rasio Klaim Tinggi Masih Jadi Tantangan
Di tengah optimisme tersebut, industri asuransi jiwa di Kaltim menghadapi tantangan berupa rasio klaim yang tinggi. Berdasarkan data OJK, beban klaim dan manfaat hingga Desember 2024 mencapai Rp 144,86 triliun, meskipun jumlah tersebut turun 5,2% dari tahun sebelumnya. Namun, besarnya nominal klaim tetap menjadi indikator penting atas tantangan yang dihadapi industri.
Rasio klaim yang tinggi mengindikasikan bahwa perusahaan asuransi harus membayarkan klaim dalam jumlah besar dibandingkan premi yang berhasil dihimpun. Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi dengan strategi manajemen risiko dan efisiensi operasional, profitabilitas serta ketahanan keuangan perusahaan asuransi dapat terdampak secara signifikan.
Penyebab Utama: Inflasi Medis dan Tren Kesehatan
Beberapa faktor menjadi pemicu utama tingginya rasio klaim, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. OJK mencatat bahwa klaim asuransi kesehatan di sektor asuransi jiwa mencapai Rp 12,45 triliun per Juli 2024, mengalami lonjakan sebesar 22,33% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa lonjakan ini dipicu oleh inflasi biaya medis pasca pandemi.
“Inflasi medis pasca-Covid-19 menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya biaya kesehatan. Ini berdampak langsung pada jumlah klaim yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi, terutama pada produk asuransi kesehatan,” ujar Ogi.
Selain itu, terdapat peningkatan klaim pada kategori meninggal dunia yang mencapai Rp 11,29 triliun. Klaim akhir kontrak juga naik 13,9% menjadi Rp 18,30 triliun, mencerminkan dinamika kebutuhan finansial pemegang polis yang mulai jatuh tempo.
Respons Strategis dari OJK: Regulasi dan Penguatan Sistem
Untuk menjawab tantangan ini, OJK telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya adalah pembentukan Medical Advisory Board, yakni dewan penasihat medis yang bertugas memberikan panduan mengenai kendali biaya kesehatan dan pengelolaan klaim secara efektif dan efisien.
OJK juga tengah membangun Database Asuransi Nasional yang akan membantu perusahaan asuransi dalam seleksi risiko secara lebih tepat, khususnya pada produk-produk asuransi kesehatan yang memiliki karakteristik kompleks dan berbiaya tinggi.
Parjiman menjelaskan bahwa dengan data yang lebih terintegrasi, perusahaan dapat melakukan underwritting dan penetapan premi secara lebih akurat.
“Kami ingin meningkatkan akurasi seleksi risiko, agar penyelenggaraan asuransi lebih efisien dan berkelanjutan. Selain itu, kami sedang menyusun surat edaran baru tentang penyelenggaraan asuransi kesehatan,” terang Parjiman.
Surat edaran tersebut nantinya akan memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku industri, termasuk mengenai tata kelola, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan dana nasabah.
Mendorong Literasi Keuangan dan Inklusi
Parjiman juga menegaskan bahwa OJK Kaltim-Kaltara terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengembangan industri asuransi jiwa di daerah.
“Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa industri asuransi jiwa di Kalimantan Timur dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Upaya ini antara lain dilakukan melalui kampanye edukatif, kerja sama dengan pemerintah daerah, dan peningkatan kapasitas agen asuransi melalui pelatihan berbasis teknologi.
Prospek 2025: Peluang Tetap Terbuka, Asalkan Adaptif
Meskipun menghadapi tantangan berat, industri asuransi jiwa di Kalimantan Timur memiliki prospek yang menjanjikan. Kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan finansial jangka panjang tetap tinggi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan risiko kesehatan yang meningkat.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, peningkatan teknologi, dan pendekatan berbasis data, industri diharapkan bisa meningkatkan kinerja secara lebih sehat dan kompetitif.
OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dalam pengembangan produk, menyesuaikan dengan kebutuhan generasi muda yang kini mulai mendominasi pasar kerja dan memiliki preferensi digital.
“Industri harus adaptif terhadap perubahan perilaku konsumen dan perkembangan teknologi. Inovasi adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan,” tutup Parjiman.