Pertambangan

10 Koperasi Resmi Kantongi Izin Tambang Emas Gunung Botak, Pemprov Maluku Imbau Penggabungan Koperasi Lain

10 Koperasi Resmi Kantongi Izin Tambang Emas Gunung Botak, Pemprov Maluku Imbau Penggabungan Koperasi Lain

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Maluku resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang dinilai telah memenuhi syarat legal untuk melakukan aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penerbitan izin ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengatur dan menertibkan kegiatan tambang emas yang selama ini kerap berlangsung tanpa kepastian hukum.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa 10 koperasi tersebut telah lolos proses verifikasi teknis dan administratif yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non-logam. Dari total 20 koperasi yang mengajukan permohonan, setelah diverifikasi secara teknis, hanya 10 koperasi yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, proses pengurusan IPR dilakukan melalui sistem aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar Abdul Haris dalam keterangannya di Kantor Gubernur Maluku, Selasa, 29 April 2025.

Proses Izin Mengacu pada Regulasi Nasional

Penerbitan IPR tersebut merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara tegas bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan bagi kegiatan rakyat, termasuk untuk komoditas logam mulia seperti emas.

Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), yang menjadi landasan hukum bagi Pemprov Maluku dalam menyaring dan menyetujui permohonan IPR yang masuk.

Muncul Protes, Solusi Penggabungan Didorong

Kendati demikian, proses penerbitan IPR ini ternyata menimbulkan polemik di lapangan. Beberapa koperasi yang tidak lolos seleksi mengajukan keberatan dan protes atas keputusan pemerintah tersebut. Menanggapi hal ini, Abdul Haris menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan solusi konkret untuk tetap mengakomodasi kepentingan koperasi-koperasi lain yang belum mendapatkan izin.

“Kami telah menerima laporan bahwa telah dilakukan penggabungan koperasi melalui notaris, di mana telah dikeluarkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, Nomor 11/VII pada 2 Juli 2024,” ungkap Haris.

Menurutnya, penggabungan koperasi ini adalah langkah ideal agar koperasi yang belum mendapatkan IPR tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan tambang emas secara legal, tanpa harus melakukan aktivitas ilegal atau menunggu proses izin yang berlarut-larut.

“Kami menyarankan agar koperasi yang belum mendapatkan IPR dapat bergabung dengan koperasi yang telah mengantongi izin. Ini menjadi cara agar semua kepentingan dapat terakomodasi secara kekeluargaan, sekaligus menciptakan suasana kerja sama yang harmonis di kawasan tambang Gunung Botak,” jelas Haris.

Harapan Pemprov: Penambangan Segera Dimulai Secara Legal dan Teratur

Pemerintah Provinsi Maluku berharap, dengan keluarnya 10 IPR ini, proses kegiatan pertambangan rakyat di Gunung Botak dapat segera dimulai dalam waktu dekat dengan sistem yang lebih tertib dan aman. Hal ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.

“Kami berharap kegiatan penambangan ini bisa segera berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini dan tetap menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan sekitar Gunung Botak,” ujar Haris.

Tantangan Regulasi dan Pengawasan

Penerbitan izin ini tentu menjadi langkah maju bagi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat. Namun, tidak bisa dipungkiri, pemerintah juga menghadapi tantangan besar dalam pengawasan implementasi di lapangan. Masih adanya praktik tambang ilegal, konflik horizontal antar kelompok penambang, serta potensi kerusakan lingkungan menjadi perhatian utama Pemprov Maluku dalam mengawal kebijakan ini.

Untuk itu, Dinas ESDM Maluku menyatakan akan melakukan monitoring secara ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh koperasi penerima IPR. Selain itu, aspek lingkungan juga akan menjadi fokus, dengan penekanan pada kewajiban koperasi untuk menyusun dan menjalankan rencana pengelolaan lingkungan sesuai dokumen UKL-UPL.

Dukungan Pemerintah Pusat

Langkah Pemprov Maluku ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Kementerian ESDM RI dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah mendorong pemerintah daerah untuk aktif menyelenggarakan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan. Pemerintah pusat bahkan mengalokasikan anggaran untuk pelatihan teknis, bantuan peralatan sederhana, hingga program rehabilitasi lahan pasca tambang.

Daftar 10 Koperasi Penerima Izin

Hingga saat ini, Pemprov Maluku belum merilis secara resmi nama-nama koperasi yang menerima IPR. Namun informasi dari internal dinas menyebutkan bahwa koperasi-koperasi tersebut telah menjalani proses seleksi dan verifikasi yang cukup panjang dan transparan.

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyusun mekanisme pengawasan terpadu bersama unsur kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah penyalahgunaan izin atau munculnya praktik mafia tambang di Gunung Botak.

Harapan Terciptanya Pertambangan Rakyat yang Adil dan Berkelanjutan

Langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan IPR kepada 10 koperasi dinilai sebagai pendekatan yang legal, adil, dan pro-rakyat. Dengan dorongan untuk melakukan penggabungan koperasi, kebijakan ini diharapkan bisa menyatukan kelompok-kelompok penambang rakyat agar mampu bekerja sama dalam sistem yang lebih rapi, menguntungkan, dan tetap menjaga kelestarian alam Gunung Botak.

Seperti yang ditegaskan Abdul Haris, “Apabila ada pihak yang merasa kepentingannya belum terakomodir, maka kami menyarankan agar dapat dibicarakan secara kekeluargaan untuk penggabungan, guna mengakomodir semua kepentingan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kegiatan penambangan ini bisa segera dilakukan.”

Dengan sinergi antara koperasi, pemerintah, dan masyarakat, potensi emas Gunung Botak bisa menjadi sumber kesejahteraan bersama yang berkelanjutan di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index