Bank Indonesia

BI Ingatkan Batas Akhir Penukaran Uang Rupiah Emisi Lama: Warga Diminta Segera Tukar Sebelum 30 April 2025

BI Ingatkan Batas Akhir Penukaran Uang Rupiah Emisi Lama: Warga Diminta Segera Tukar Sebelum 30 April 2025

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir penukaran empat jenis uang kertas rupiah emisi lama akan berakhir pada 30 April 2025. Uang yang dimaksud meliputi uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi Tahun 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi Tahun 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982. Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, melalui keterangan resmi pada Senin 29 April 2025. Ia menegaskan bahwa penarikan dan pencabutan uang rupiah lama merupakan bagian dari kebijakan rutin BI yang telah dirancang secara sistematis dengan mempertimbangkan masa edar serta aspek keamanan uang rupiah.

“Pencabutan dan penarikan ini sudah dilakukan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992,” jelas Ramdan Denny Prakoso.

Empat Pecahan Uang Emisi Lama yang Harus Ditukarkan

Berikut ini empat jenis uang kertas rupiah yang akan habis masa penukarannya pada akhir April 2025:

- Rp10.000 Tahun Emisi 1979

- Rp5.000 Tanda Tahun 1980

- Rp1.000 Tahun Emisi 1980

- Rp500 Tanda Tahun 1982

Uang-uang ini telah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak lebih dari dua dekade silam, namun Bank Indonesia memberikan masa penukaran yang cukup panjang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas yang masih menyimpannya. Setelah tenggat waktu tersebut, uang-uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi untuk selamanya.

Latar Belakang Penarikan: Standar Keamanan dan Masa Edar

Ramdan menjelaskan bahwa langkah pencabutan dan penarikan uang emisi lama ini menjadi bagian dari strategi pembaruan uang rupiah yang mencakup penerapan teknologi unsur pengaman terkini. Tujuannya adalah agar uang kertas yang beredar tetap aman dari potensi pemalsuan, nyaman digunakan, serta relevan dengan dinamika kebutuhan transaksi masyarakat modern.

“Pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan bagian dari kebijakan rutin Bank Indonesia yang mempertimbangkan masa edar uang dan penerapan teknologi unsur pengaman terbaru,” ujar Ramdan.

Dengan berjalannya waktu, uang emisi lama sudah tidak memenuhi standar keamanan dan efisiensi penggunaan di era digital saat ini. Oleh sebab itu, BI secara bertahap menggantinya dengan uang baru yang lebih tahan lama dan memiliki fitur pengaman mutakhir seperti benang pengaman, tinta berubah warna, cetakan mikro, hingga gambar tersembunyi.

Mekanisme Penukaran Uang Emisi Lama

Bank Indonesia menetapkan bahwa penukaran empat pecahan uang kertas tersebut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta, dan tidak dilayani di kantor perwakilan atau bank umum. Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus memperhatikan beberapa syarat:

- Membawa langsung uang asli (bukan salinan/fotokopi) ke loket layanan penukaran di BI.

- Menunjukkan identitas diri seperti KTP atau SIM.

- Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi tidak rusak berat atau dibakar.

- Penukaran dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2025, sesuai jam operasional.

Penukaran dilakukan tanpa dikenakan biaya alias gratis, dan nilai yang dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada uang tersebut selama kondisi fisiknya memenuhi syarat.

Kesadaran Publik Masih Rendah

Meski informasi mengenai batas waktu penukaran ini telah disampaikan melalui situs resmi BI dan berbagai kanal komunikasi lainnya, banyak masyarakat yang belum menyadari urgensi dari tenggat waktu tersebut. BI berharap, melalui pemberitaan dan sosialisasi intensif, masyarakat yang masih menyimpan uang emisi lama segera mengambil tindakan untuk menukarkannya sebelum terlambat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda penukaran hingga mendekati atau melewati batas waktu. Setelah 30 April 2025, uang tersebut sudah tidak dapat ditukar lagi,” kata Ramdan.

Upaya Edukasi dan Literasi Keuangan

Sebagai bagian dari program literasi dan inklusi keuangan, Bank Indonesia juga menggunakan momen ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah serta memahami proses penggantian uang yang sah dan resmi.

BI berharap edukasi ini dapat menekan peredaran uang palsu, sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan uang digital atau instrumen pembayaran non-tunai yang kini semakin berkembang. Ini juga sejalan dengan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang digaungkan BI sejak beberapa tahun terakhir.

Penarikan Uang: Praktik Global dan Berkelanjutan

Penarikan uang rupiah emisi lama oleh bank sentral bukanlah hal yang baru atau hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara juga melakukan kebijakan serupa sebagai bagian dari pembaruan sistem keuangan dan modernisasi instrumen moneter.

BI memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melindungi hak masyarakat. Bagi kolektor atau masyarakat yang masih menyimpan uang emisi lama sebagai barang antik, penting untuk memahami bahwa nilai koleksi berbeda dengan nilai tukar resmi, dan setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai nominal resmi.

Segera Tukar Sebelum Terlambat

Dengan berakhirnya masa penukaran pada 30 April 2025, masyarakat diimbau segera menukar uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 tersebut ke Bank Indonesia. Penukaran dilakukan hanya di Kantor Pusat BI Jakarta selama jam kerja hingga tanggal yang telah ditetapkan.

“Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan rutin Bank Indonesia untuk memastikan uang yang beredar di masyarakat aman, berkualitas, dan sesuai dengan perkembangan teknologi,” pungkas Ramdan Denny Prakoso.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, BI menyediakan layanan konsumen melalui website resmi www.bi.go.id dan kontak hotline 131.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index