JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam acara peluncuran OJK Infinity 2.0 yang digelar di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam transformasi pembiayaan sektor ekonomi kreatif yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan struktural, terutama dalam hal akses terhadap sumber pendanaan formal. Melalui kolaborasi ini, pelaku industri kreatif diharapkan dapat lebih mudah memanfaatkan layanan keuangan berbasis inovasi teknologi atau Innovative Technology-Based Financial Services (ITSK).
OJK Infinity 2.0: Mendorong Inklusi Keuangan Lewat Teknologi
Program OJK Infinity 2.0 merupakan kelanjutan dari inisiatif sebelumnya yang fokus pada pengembangan ekosistem inovasi teknologi di sektor keuangan. Program ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap perkembangan industri berbasis teknologi digital dan memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi sektor-sektor yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem pembiayaan konvensional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan teknologi keuangan, lembaga jasa keuangan, dan kementerian terkait.
“OJK Infinity 2.0 adalah bentuk konkret kami untuk mempercepat transformasi digital dan inklusi keuangan di sektor-sektor unggulan seperti ekonomi kreatif. Kami percaya sinergi lintas institusi ini akan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mahendra.
Ekonomi Kreatif: Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa kolaborasi antara Kemenparekraf dan OJK merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembiayaan yang dihadapi oleh pelaku usaha kreatif.
“MoU ini menandai babak baru kolaborasi yang sangat strategis. Berdasarkan data yang ada, dalam 11 tahun terakhir kontribusi sektor ekonomi kreatif dalam PDB Indonesia meningkat lebih dari dua kali lipat dan kini telah mencapai lebih dari Rp1.500 triliun,” ungkap Teuku Riefky.
Ia juga memaparkan data bahwa dalam periode tersebut, jumlah tenaga kerja di sektor ini melonjak signifikan dari 14 juta orang pada 2023 menjadi lebih dari 26 juta orang hingga akhir 2024. Sementara itu, nilai ekspor produk kreatif Indonesia turut melonjak dari US$15 miliar pada 2013 menjadi lebih dari US$25 miliar di akhir 2024.
“Dalam lima tahun ke depan, pemerintah menargetkan kontribusi PDB sektor ekonomi kreatif dapat mencapai 8%. Ini menjadi peluang sekaligus tantangan, dan kami butuh dukungan dari sektor jasa keuangan agar target tersebut bisa terwujud,” tambahnya.
Akses Pembiayaan Jadi Kunci Utama
Salah satu hambatan utama yang dihadapi pelaku industri kreatif adalah minimnya akses terhadap pembiayaan yang sesuai dengan karakter usaha mereka. Banyak pelaku usaha kreatif tidak memiliki agunan fisik atau rekam jejak kredit yang memadai untuk mengakses kredit dari lembaga keuangan konvensional.
Oleh karena itu, pendekatan baru berbasis teknologi finansial menjadi sangat relevan. OJK Infinity 2.0 membuka ruang bagi integrasi pelaku industri kreatif dengan berbagai platform fintech, termasuk layanan peer-to-peer lending, equity crowdfunding, dan digital banking yang mampu menyediakan skema pembiayaan yang lebih fleksibel.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ekosistem Kreatif
MoU antara Kemenparekraf dan OJK menjadi sinyal kuat akan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pembiayaan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika pelaku ekonomi kreatif. Lewat kolaborasi ini, kedua institusi akan menyusun berbagai program pelatihan, literasi keuangan, serta penguatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan digital.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi juga diterjemahkan dalam bentuk nyata seperti peluncuran produk pembiayaan khusus untuk sektor kreatif, peningkatan literasi keuangan digital, dan pemanfaatan data ekonomi kreatif untuk penilaian kelayakan kredit,” tutur Teuku Riefky.
Dorong Percepatan Ekonomi Digital Nasional
Selain memperkuat pembiayaan, kolaborasi ini juga selaras dengan agenda besar pemerintah dalam mempercepat transformasi ekonomi digital. Pelaku industri kreatif menjadi aktor penting dalam ekonomi digital karena menghasilkan konten, produk, dan layanan yang berbasis inovasi dan teknologi.
“OJK Infinity 2.0 ini adalah wujud dari keseriusan OJK dalam memperkuat ekosistem digital keuangan. Kami akan terus mendorong agar pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bisnis mereka,” kata Mahendra Siregar.
Komitmen untuk Masa Depan Ekonomi Kreatif
Langkah konkret yang diambil oleh Kemenparekraf dan OJK melalui MoU ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah dalam membangun sistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan teknologi, regulasi yang adaptif, serta sinergi lintas sektor, sektor ekonomi kreatif Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Kerja sama ini diharapkan mampu membuka pintu lebih lebar bagi pelaku industri kreatif dalam mengakses pembiayaan, mendorong inovasi, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di era ekonomi digital. Sinergi antara regulator, kementerian, dan pelaku usaha menjadi kunci sukses untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif dunia.
Dengan target kontribusi PDB sebesar 8% dalam lima tahun ke depan, ekonomi kreatif bukan hanya harapan, tetapi kenyataan yang harus diwujudkan dengan kebijakan dan kolaborasi yang tepat.