Pertambangan

Sepuluh Koperasi Resmi Kantongi IPR di Gunung Botak, Siap Lakukan Penambangan Rakyat Secara Legal

Sepuluh Koperasi Resmi Kantongi IPR di Gunung Botak, Siap Lakukan Penambangan Rakyat Secara Legal

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Maluku melalui koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Buru, telah menyetujui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi yang beroperasi di wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak. Penerbitan IPR ini menandai langkah penting dalam upaya legalisasi dan penataan aktivitas penambangan rakyat yang selama ini berlangsung secara tidak terorganisir dan penuh risiko.

Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan bahwa kesepuluh koperasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Hal ini disampaikan Kasrul pada Jumat, 25 April 2025, dalam keterangan resminya kepada media.

"Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya. Sepuluh koperasi ini sudah memenuhi semua syarat," ujar Kasrul Selang.

MODI atau Minerba One Data Indonesia merupakan sistem terintegrasi milik Kementerian ESDM yang menjadi platform utama dalam pengelolaan data dan perizinan sektor mineral dan batubara di Indonesia. Melalui aplikasi ini, koperasi wajib menginput informasi penting terkait metode penambangan, perencanaan produksi, hingga mekanisme pelaporan dan kontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Legalitas Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat Lebih Transparan

Wilayah Gunung Botak, yang berada di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, selama ini dikenal sebagai salah satu titik panas aktivitas tambang emas rakyat. Namun, aktivitas tersebut kerap kali dilakukan tanpa izin resmi, yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan para penambang.

Pemerintah Provinsi Maluku menilai legalisasi penambangan rakyat melalui pemberian IPR kepada koperasi merupakan solusi strategis untuk menata ulang tata kelola tambang rakyat di wilayah ini.

“Dengan legalitas ini, kegiatan penambangan rakyat akan lebih terorganisir, aman, dan dapat dikontrol. Selain itu, kontribusinya terhadap daerah dan negara bisa tercatat dengan jelas,” kata Kasrul.

Setiap koperasi, menurut Kasrul, akan mendapatkan wilayah seluas kurang lebih 10 hektar, sehingga total luasan wilayah pertambangan yang dikelola oleh sepuluh koperasi tersebut mencapai sekitar 100 hektar. Pembagian wilayah ini diharapkan akan menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya serta membuka peluang lapangan kerja legal bagi masyarakat sekitar.

Tahapan Selanjutnya: Sosialisasi dan Penegakan Pengawasan

Setelah seluruh proses administrasi dan teknis terpenuhi, Pemerintah Provinsi Maluku merencanakan langkah lanjutan berupa sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang beraktivitas di wilayah pertambangan Gunung Botak. Sosialisasi ini juga akan melibatkan aparat keamanan guna menjamin ketertiban dan memastikan wilayah yang telah ditetapkan untuk IPR bebas dari aktivitas penambangan ilegal.

“Setelah ini, kami akan melakukan sosialisasi bersama dengan pihak keamanan untuk menyisir lokasi tersebut, sehingga koperasi yang sudah memiliki IPR bisa siap melakukan penambangan,” lanjut Kasrul.

Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan wilayah dan untuk memastikan hanya pihak yang memiliki izin yang beroperasi di lokasi tambang rakyat tersebut.

Inspektur Tambang Siap Lakukan Penandaan Batas Wilayah

Langkah teknis berikutnya setelah sosialisasi adalah penandaan batas wilayah pertambangan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Penandaan ini akan menentukan batas-batas wilayah kerja masing-masing koperasi secara fisik di lapangan, yang bertujuan agar kegiatan penambangan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak keluar dari zona yang telah diatur.

“Setelah itu pihak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan. Setelah itu mereka akan menambang, dan kita akan melakukan pengawasan maupun monitoring,” tegas Kasrul.

Monitoring akan dilakukan secara berkala untuk memastikan para pemegang IPR menjalankan aktivitas pertambangan sesuai prosedur teknis dan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memantau pelaporan produksi dan kontribusi PNBP agar aktivitas tambang rakyat ini memberikan dampak positif bagi daerah.

Potensi Ekonomi dan Dampak Sosial

Dengan legalisasi kegiatan pertambangan rakyat di Gunung Botak, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara dan daerah, tetapi juga mengurangi konflik sosial dan kriminalitas yang kerap terjadi akibat aktivitas tambang ilegal.

Pemberian IPR kepada koperasi dipandang sebagai jalan tengah antara mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum dan pelestarian lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal, karena koperasi dinilai sebagai wadah ekonomi kolektif yang bisa menjamin distribusi hasil tambang secara adil.

Selain itu, regulasi ini dapat membantu mengubah paradigma penambangan tradisional yang cenderung merusak lingkungan, menjadi aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Maluku Terus Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mendorong legalitas tambang rakyat, tidak hanya di Gunung Botak, tetapi juga di wilayah lain yang memiliki potensi tambang rakyat. Pemerintah juga berharap, inisiatif legalisasi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat lokal, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha tambang.

Kasrul menyampaikan bahwa proses verifikasi dan evaluasi terhadap koperasi akan terus dilakukan. Ia mengimbau koperasi lainnya yang belum mengantongi IPR agar segera melengkapi persyaratan administratif dan teknis, agar proses legalisasi bisa terus berlanjut.

Langkah legalisasi terhadap sepuluh koperasi tambang rakyat di Gunung Botak ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan. Dengan dukungan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku, serta aparat penegak hukum, legalisasi ini diharapkan menjadi model penanganan penambangan rakyat yang bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Melalui proses perizinan yang transparan, pelatihan teknis, penandaan batas wilayah, hingga pengawasan rutin, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem pertambangan rakyat yang tidak hanya produktif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat lokal dan daerah, tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index