JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengambil langkah strategis dalam meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan bermotor dengan memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan baru ini memberikan diskon pajak hingga 50 persen untuk kendaraan pribadi, dan potongan lebih besar lagi untuk kendaraan umum, sebagai bentuk insentif fiskal di tengah tingginya harga bahan bakar serta tekanan ekonomi perkotaan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Jakarta, Rabu 23 April 2025. Dalam penjelasannya, Pramono menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan pajak ini telah melalui proses kajian menyeluruh dan diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat serta mengurangi beban biaya transportasi, baik bagi pengguna kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum.
“Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono saat ditemui awak media.
Tarif Baru PBBKB Berlaku Mulai Mei 2025
Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa kebijakan pemangkasan tarif PBBKB ini akan mulai diberlakukan pada awal Mei 2025. Artinya, dalam waktu kurang dari dua minggu, masyarakat ibu kota akan menikmati penghematan langsung saat melakukan pengisian bahan bakar.
Sebelumnya, tarif PBBKB di DKI Jakarta dikenakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor. Namun, berdasarkan kebijakan baru, kendaraan pribadi hanya akan dikenakan tarif sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan umum hanya 2 persen.
Rincian Tarif PBBKB Baru di DKI Jakarta:
Jenis Kendaraan | Tarif PBBKB Lama | Tarif Baru per Mei 2025 | Potongan |
---|---|---|---|
Kendaraan Pribadi | 10% | 5% | 50% |
Kendaraan Umum | 10% | 2% | 80% |
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang telah disahkan dan tengah dalam proses sosialisasi ke seluruh SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan pelaku usaha sektor energi.
Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Transportasi Publik
Langkah ini diyakini akan memberikan efek domino positif terhadap berbagai sektor, terutama dalam membantu masyarakat kelas menengah dan bawah yang mengandalkan kendaraan pribadi sebagai sarana mobilitas harian. Selain itu, operator angkutan umum seperti Transjakarta, mikrolet, hingga ojek daring juga akan mendapatkan manfaat signifikan.
Menurut pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Dr. Fadhli Rahman, insentif fiskal ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap efisiensi ekonomi masyarakat urban.
“Kebijakan ini akan sangat membantu masyarakat, terutama yang belum memiliki akses langsung terhadap transportasi publik yang nyaman. Selain itu, pengemudi angkutan umum juga akan diuntungkan karena biaya operasionalnya ikut turun,” ujar Fadhli.
Langkah Strategis dalam Menopang Stabilitas Ekonomi dan Transportasi
Pemprov DKI menyebut bahwa kebijakan ini juga bagian dari strategi fiskal daerah dalam menopang stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Dalam kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan pascapandemi, serta tantangan global seperti fluktuasi harga minyak, intervensi fiskal lokal seperti ini dianggap penting.
Pramono menambahkan bahwa selain untuk meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mendorong peningkatan penggunaan transportasi umum dengan memberikan biaya operasional yang lebih rendah bagi operator, sehingga tarif bisa tetap terjangkau.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai potongan pajak, tetapi juga bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas yang efisien,” jelas Pramono.
Tak Pengaruhi Pendapatan Daerah Secara Signifikan
Meskipun ada potensi berkurangnya pendapatan daerah dari pos PBBKB, Pemprov DKI memastikan bahwa pemangkasan pajak ini tidak akan mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Sri Handayani, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi fiskal untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap pembiayaan program-program prioritas daerah.
“Kami telah menghitung dan mensimulasikan penurunan potensi pendapatan, dan ini masih dalam batas aman. Bahkan kami berharap kebijakan ini justru bisa mendorong peningkatan konsumsi bahan bakar dan aktivitas ekonomi, yang akan menutup kekurangan pendapatan melalui sektor lain,” jelas Sri.
Respons Masyarakat: Antusias dan Apresiatif
Berbagai lapisan masyarakat menyambut positif kebijakan ini. Di SPBU-SPBU di kawasan Jakarta Selatan dan Timur, banyak warga yang menyampaikan rasa lega dan berharap kebijakan ini bersifat jangka panjang.
Rudi, seorang pengemudi ojek daring, mengaku terbantu dengan adanya penurunan tarif PBBKB.
“Kalau bisa jangka panjang ya bagus. Karena harga bensin makin hari makin mahal, jadi diskon seperti ini sangat membantu kami,” ujarnya saat mengisi BBM di SPBU Mampang.
Sementara itu, Yuliana, seorang ibu rumah tangga yang rutin mengantar anaknya menggunakan mobil pribadi, mengungkapkan harapannya agar kebijakan ini juga disertai dengan perbaikan pelayanan transportasi umum agar lebih nyaman dan terjangkau.
Dengan diterapkannya kebijakan pemangkasan PBBKB ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya untuk berada di sisi masyarakat. Di tengah tingginya biaya hidup perkotaan dan kebutuhan akan sistem transportasi yang terjangkau, langkah ini menjadi contoh konkrit bahwa pemerintah daerah mampu mengambil kebijakan yang cepat, tepat, dan berpihak pada rakyat.
Kebijakan ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai mekanisme insentif fiskal daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan efisiensi ekonomi urban—tanpa harus menunggu langkah serupa dari pemerintah pusat.