OJK

Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS Sedang Dikaji, Otoritas Bursa dan OJK Meninjau Kebijakan Baru

Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS Sedang Dikaji, Otoritas Bursa dan OJK Meninjau Kebijakan Baru

JAKARTA - Wacana mengenai buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saat ini tengah menjadi sorotan. Buyback saham adalah mekanisme di mana perusahaan membeli kembali sahamnya yang beredar di pasar, umumnya dilakukan untuk mendongkrak harga saham atau menurunkan jumlah saham yang beredar.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa rencana untuk memungkinkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS ini masih dalam tahap pengkajian. Kebijakan ini dipandang sebagai cara potensial untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada perusahaan, terutama dalam situasi pasar yang bergejolak. Akan tetapi, Jeffrey menyebut bahwa belum ada kepastian lebih lanjut terkait realisasi atau rincian dari kebijakan tersebut.

"Memang benar bahwa kebijakan ini sedang dalam tahap pengkajian, namun kita harus menunggu hasilnya. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah dipertimbangkan dengan matang," ujar Jeffrey ketika ditemui pada Kamis 6 Maret 2025.

Menurut Jeffrey, kajian mendalam dan evaluasi kebijakan buyback saham ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua regulasi keuangan, termasuk yang mengatur pasar modal, berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan.

"Prosesnya memang panjang, tetapi ini penting agar kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang mungkin berdampak luas bagi pasar modal dan investor," tambah Jeffrey.

Buyback saham sendiri bukanlah hal baru bagi perusahaan yang terdaftar di bursa. Namun, pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari RUPS, yang bisa memakan waktu dan terkadang dianggap tidak efisien, terutama dalam keadaan mendesak. Oleh karena itu, penerapan kebijakan tanpa melalui RUPS disebut-sebut dapat menjadi solusi efektif bagi perusahaan untuk merespons kondisi pasar dengan lebih cepat.

Rencana ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi dari pelaku pasar dan analis keuangan. Sebagian mendukung ide ini dengan alasan fleksibilitas dan efisiensi, sedangkan yang lain khawatir akan dampak negatif, seperti penyalahgunaan wewenang oleh manajemen perusahaan.

Wacana buyback saham tanpa persetujuan RUPS ini juga menyoroti tentang perlunya regulasi ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Keberadaan peraturan yang komprehensif dan terperinci sangat dibutuhkan agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan investor atau pemegang saham minoritas.

OJK, sebagai pengawas pasar modal, bersama dengan BEI, harus memastikan bahwa kebijakan ini, jika disetujui, akan tetap berada dalam kerangka perlindungan hak-hak investor dan mematuhi prinsip good corporate governance.

Mengomentari isu ini, seorang analis pasar dari salah satu sekuritas terkemuka, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kebijakan buyback tanpa RUPS ini bisa menjadi angin segar bagi pasar modal Indonesia. "Dalam keadaan tertentu, keputusan cepat sangat diperlukan, dan jika prosedur buyback dapat disederhanakan, perusahaan akan lebih lincah menghadapi perubahan pasar," ungkapnya dalam sebuah wawancara.

Namun dia juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari otoritas terkait agar tidak terjadi penyalahgunaan. "Peraturan yang tepat akan mampu menyeimbangkan kebutuhan perusahaan dengan perlindungan yang memadai bagi investor."

Sementara itu, sebagian investor ritel tetap menaruh harapan agar kebijakan ini dapat memberikan lebih banyak keuntungan. Mereka berharap buyback saham akan menaikkan harga saham dan meningkatkan nilai investasi mereka. Namun mereka juga mengharapkan transparansi di setiap langkah yang diambil oleh perusahaan.

Dalam fase kajian ini, semua pihak terkait, termasuk otoritas bursa, OJK, perusahaan, dan investor, perlu duduk bersama untuk mendiskusikan cara terbaik dalam mengimplementasikan kebijakan buyback saham ini, agar tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas perusahaan dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan investor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan terbaru terkait hasil kajian dari OJK mengenai penetrasi kebijakan buyback tanpa RUPS ini. Semua pihak diminta bersabar menunggu hasil dari kajian tersebut yang diharapkan akan memberikan dampak positif bagi semua pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index