Pertambangan

GerPALA Desak Evaluasi Izin Pertambangan di Aceh Selatan, Soroti Potensi Penyimpangan dan Ancaman Sosial

GerPALA Desak Evaluasi Izin Pertambangan di Aceh Selatan, Soroti Potensi Penyimpangan dan Ancaman Sosial
GerPALA Desak Evaluasi Izin Pertambangan di Aceh Selatan, Soroti Potensi Penyimpangan dan Ancaman Sosial

JAKARTA – Maraknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Pemerintah Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Selatan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, khususnya aktivis lokal. Salah satunya datang dari Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), yang mendesak agar Bupati Aceh Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat sejumlah perusahaan tambang yang telah mengantongi izin eksplorasi diduga tidak menjalankan kegiatan riil di lapangan. Bahkan lebih parahnya, beberapa wilayah yang telah masuk dalam peta rencana eksplorasi perusahaan justru belum diketahui oleh masyarakat pemilik lahan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria dan sosial.

“Setidaknya ada tujuh perusahaan yang telah diberikan izin oleh Pemerintah Aceh dengan total luas eksplorasi mencapai 6.622,37 hektare. Itu belum termasuk perusahaan yang sudah mengantongi izin eksploitasi dan operasional. Seolah-olah, izin eksplorasi ini diobral atas nama investasi,” tegas Fadhli Irman, Koordinator GerPALA.

Indikasi Perizinan Disalahgunakan, Eksplorasi Cuma di Atas Kertas

Fadhli mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan praktik-praktik manipulatif yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang. Ia menilai, tidak sedikit dari pemegang IUP eksplorasi yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan eksplorasi secara langsung, melainkan hanya bertindak sebagai broker atau agen lahan.

“Kalau itu yang terjadi, sangat disayangkan. IUP eksplorasi hanya menjadi lembaran kertas untuk menarik investor. Akibatnya, pengelolaan tambang hanya terjadi di atas kertas, sementara pihak-pihak yang serius justru kesulitan mengurus izin karena wilayahnya sudah dicaplok ke dalam peta rencana eksplorasi,” jelas Fadhli.

Lebih lanjut, ia menilai praktik semacam ini menyebabkan tumpang tindih perizinan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya alam secara legal, seperti dalam bentuk izin pertambangan rakyat (IPR).

Dorongan Evaluasi: Tanggung Jawab Bupati Aceh Selatan

Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Fadhli Irman mendesak Bupati Aceh Selatan untuk menjalankan kewenangannya dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP eksplorasi yang telah diterbitkan di wilayahnya.

“Evaluasi itu sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan tambang, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, bupati sebagai pemegang otoritas administratif di kabupaten memiliki hak melakukan pemantauan, penilaian, hingga pengusulan pencabutan izin kepada Gubernur atau Menteri jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi.

Kewajiban Pemegang IUP Eksplorasi Sesuai Qanun Aceh

Fadhli juga mengingatkan bahwa perusahaan pemegang IUP eksplorasi wajib memenuhi sejumlah kewajiban hukum, di antaranya:

-Menyampaikan rencana kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan tahunan kepada pemerintah.

-Melaporkan perkembangan kegiatan pertambangan secara berkala.

-Memenuhi kewajiban keuangan, seperti pembayaran pajak dan royalti.

-Mengelola lingkungan sekitar tambang dan mencegah kerusakan lingkungan.

-Menjaga keselamatan kerja dan menghormati hak-hak masyarakat lokal.

“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, maka bupati berhak mengusulkan pencabutan izin. Jangan sampai hanya mengandalkan laporan di atas meja tanpa turun langsung ke lapangan,” tegas Fadhli lagi.

Gubernur Aceh Diminta Tegas, Cabut Izin yang Bermasalah

GerPALA juga mendesak Gubernur Aceh agar tidak ragu mencabut IUP eksplorasi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kegiatan eksplorasi sesuai aturan atau mengabaikan kewajiban mereka.

“Demi efektivitas pengelolaan tambang dan peningkatan pendapatan asli daerah, Gubernur harus berani mencabut izin-izin yang bermasalah, berdasarkan evaluasi dari pemerintah kabupaten,” tegas Fadhli Irman.

Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam secara serampangan yang justru merugikan masyarakat dan daerah.

Daftar Perusahaan Pemegang IUP Eksplorasi di Aceh Selatan

Berdasarkan data resmi dari Dinas ESDM Aceh, berikut adalah daftar perusahaan pemegang IUP eksplorasi di Kabupaten Aceh Selatan:

-PT Aceh Selatan Emas

Nomor Izin: 545/DPMPTSP/1957/IUP-EKS/2022

Luas: 1.648 Ha

Komoditas: Emas

-PT Bersama Sukses Mining

Nomor Izin: 545/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024

Luas: 752,4 Ha

Komoditas: Emas

-PT Samasama Praba Denta

Nomor Izin: 545/DPMPTSP/158/IUP-EKS/2024

Luas: 605 Ha

Komoditas: Emas

-PT Acsel Makmur Alam

Nomor Izin: 545/DPMPTSP/408/IUP-EKS/2024

Luas: 577,37 Ha

Komoditas: Emas

-PT Kotafajar Limestone Persada

Nomor Izin: 540/DPMPTSP/1335/IUP-EKS/2022

Luas: 1.800 Ha

Komoditas: Batu Gamping untuk industri semen

-PT Kotafajar Lempung Persada

Nomor Izin: 540/DPMPTSP/144/IUP-EKS/2022

Luas: 345 Ha

Komoditas: Clay

-PT Aceh Bumoe Pusaka

Nomor Izin: 545/DPMPTSP/719/IUP-EKS/2024

Luas: 894,6 Ha

Komoditas: Bijih Besi

Total luas eksplorasi yang tercatat mencapai 6.622,37 hektare, tersebar di berbagai wilayah strategis Kabupaten Aceh Selatan yang dikenal kaya potensi sumber daya alam.

Harapan Akan Tata Kelola Pertambangan yang Lebih Transparan

GerPALA menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses perizinan tambang. Masyarakat, terutama yang berada di sekitar area pertambangan, harus dilibatkan secara aktif sejak proses perencanaan eksplorasi hingga pelaksanaan di lapangan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi yang masuk harus jelas, bertanggung jawab, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir orang,” pungkas Fadhli Irman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index