kapal

Polres Mimika Sita 127 Liter Miras Ilegal Jenis Sopi dari Penumpang KM Tatamailau di Pelabuhan Pomako

Polres Mimika Sita 127 Liter Miras Ilegal Jenis Sopi dari Penumpang KM Tatamailau di Pelabuhan Pomako
Polres Mimika Sita 127 Liter Miras Ilegal Jenis Sopi dari Penumpang KM Tatamailau di Pelabuhan Pomako

JAKARTA - Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Papua Tengah kembali digencarkan. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil menyita sebanyak 127 liter miras ilegal jenis sopi dari penumpang Kapal Motor (KM) Tatamailau yang berlayar dari Kabupaten Dobo dan tiba di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika.

Operasi penyitaan miras tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Kawasan Timur Pelabuhan Pomako, Ipda Syailendra, dengan dukungan penuh dari personel gabungan Polsek Pelabuhan. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari strategi kepolisian dalam menekan peredaran barang terlarang yang merusak ketertiban masyarakat, khususnya menjelang masa libur panjang dan meningkatnya mobilitas penumpang.
 

Operasi Sweeping Digelar Saat Kapal Bersandar
 

Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, sweeping terhadap barang bawaan penumpang dilakukan segera setelah kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Pomako.

“Setelah kapal bersandar, para personel gabungan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal,” jelas Ipda Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan liter sopi yang dikemas dalam berbagai wadah. Barang bukti tersebut terdiri dari:

Dua jeriken berukuran 5 liter, total 10 liter,

Lima botol berukuran 600 ml, total 3 liter,

Sopi dalam kemasan plastik, sebanyak 114 liter.

Total keseluruhan miras ilegal yang berhasil diamankan dari kapal tersebut mencapai 127 liter, semuanya merupakan jenis sopi — minuman keras tradisional yang umum ditemukan di kawasan timur Indonesia, namun berisiko tinggi jika diproduksi tanpa standar keamanan dan diedarkan secara ilegal.

“Jadi total keseluruhan minuman keras ilegal jenis sopi yang berhasil disita sebanyak 127 liter,” tegas Hempy.
 

Barang Bukti Dimusnahkan di Lokasi
 

Seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung dimusnahkan di lokasi oleh aparat kepolisian. Proses pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindakan cepat dalam menekan potensi penyebaran miras ke masyarakat sekitar. Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan seluruh isi miras ke tanah di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian.

“Hal ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Mimika,” tambah Hempy.

Kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyelundupan, distribusi, ataupun konsumsi minuman keras ilegal. Sopi, meski dikenal sebagai produk lokal, kerap diproduksi tanpa standar dan memiliki kandungan alkohol tinggi yang bisa memicu keracunan hingga kematian.
 

Polres Mimika Gencarkan Patroli dan Edukasi Masyarakat
 

Langkah tegas ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Polres Mimika dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama di kawasan pelabuhan yang menjadi titik masuk utama barang dan penumpang dari berbagai daerah di Indonesia Timur.

Selain operasi fisik di lapangan, aparat kepolisian juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya konsumsi miras ilegal. Tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi kesehatan masyarakat.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan di sekitar wilayah pelabuhan,” kata Ipda Hempy.

Polres Mimika juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait aktivitas ilegal yang terjadi di sekitarnya.
 

Sopi: Tradisi yang Berpotensi Bahaya
 

Sopi, sebagai minuman keras tradisional, memang telah lama menjadi bagian dari budaya di beberapa daerah di Indonesia Timur. Namun, ketika diproduksi dan diperjualbelikan secara ilegal, miras ini dapat menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat.

Produksi yang tidak higienis, takaran alkohol yang tidak terkontrol, serta distribusi tanpa pengawasan menjadi penyebab utama meningkatnya kasus keracunan akibat konsumsi miras oplosan. Bahkan, dalam beberapa kasus, sopi ilegal menjadi pemicu utama tindak kriminal dan gangguan sosial, seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas.
 

Pelabuhan Pomako Jadi Fokus Pengawasan
 

Pelabuhan Pomako kini menjadi fokus pengawasan strategis Polres Mimika karena tingginya arus keluar masuk orang dan barang. Kapal seperti KM Tatamailau yang melayani rute antarpulau dinilai berpotensi menjadi jalur penyelundupan berbagai jenis barang ilegal, termasuk minuman keras.

Karena itu, kehadiran aparat di pelabuhan bukan hanya untuk pengamanan biasa, tetapi juga untuk mengantisipasi segala bentuk penyelundupan yang merusak stabilitas keamanan daerah.

Polres Mimika juga menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kapal penumpang dan barang yang masuk ke wilayahnya. Hal ini sebagai langkah preventif untuk meminimalkan peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan bahwa pelabuhan tetap menjadi zona yang aman dan bersih dari aktivitas kriminal.
 

Dukungan dari Pemerintah dan Tokoh Masyarakat
 

Langkah kepolisian ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh agama di Mimika. Mereka menilai bahwa pemberantasan miras ilegal perlu dilakukan secara terpadu, tidak hanya oleh aparat penegak hukum tetapi juga dengan peran aktif masyarakat lokal.

“Kami mendukung penuh tindakan Polres Mimika. Miras ilegal merusak masa depan generasi muda, dan harus diberantas bersama,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dalam pernyataan terpisah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index