Zakat

Lulusan Hukum Ekonomi Syariah Hadapi Tantangan Ketidaksesuaian Kurikulum dan Praktik Lapangan

Lulusan Hukum Ekonomi Syariah Hadapi Tantangan Ketidaksesuaian Kurikulum dan Praktik Lapangan
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah Hadapi Tantangan Ketidaksesuaian Kurikulum dan Praktik Lapangan

JAKARTA - Seorang lulusan program Hukum Ekonomi Syariah dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Malang mengungkapkan tantangan yang dihadapi selama masa studi dan setelah kelulusan, terutama terkait ketidaksesuaian antara materi kuliah dan praktik di lapangan.

Dalam refleksinya, lulusan tersebut mengakui bahwa alasan awal memilih jurusan Hukum Ekonomi Syariah didasari oleh ketertarikan terhadap bidang hukum. Namun, seiring berjalannya waktu, ia menyadari bahwa fokus utama program studi lebih condong pada kajian keislaman dibandingkan dengan hukum positif.

Dominasi Kajian Keislaman dalam Kurikulum

Selama masa perkuliahan, mahasiswa dihadapkan pada berbagai mata kuliah seperti fiqh muamalah, ushul fiqh, zakat, wakaf, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Beberapa mata kuliah tersebut memiliki bobot hingga 4 SKS. Sebaliknya, materi yang berkaitan dengan hukum formal hanya diberikan dalam porsi sekitar 2 SKS, dengan penyampaian yang dianggap kurang mendalam.

Praktik Magang yang Tidak Sesuai dengan Materi Kuliah

Ketika memasuki tahap magang, tantangan baru muncul. Secara teoritis, mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah memiliki pilihan untuk magang di berbagai institusi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kantor advokat, perbankan syariah, hingga Pengadilan Agama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 85 persen mahasiswa ditempatkan di Pengadilan Agama.

Selama magang di Pengadilan Agama, tugas yang diberikan meliputi penyalinan berkas perkara perceraian, penyusunan dokumen gugat-menggugat, dan pengamatan sengketa hak asuh anak. Materi-materi tersebut hanya memiliki keterkaitan sekitar 20 persen dengan apa yang dipelajari di bangku kuliah, sehingga mahasiswa merasa kurang siap dan harus mempelajari banyak hal baru yang sebelumnya tidak pernah disinggung dalam perkuliahan.

Minimnya Arah Karier Pasca Kelulusan

Setelah menyelesaikan studi, lulusan menghadapi tantangan dalam menentukan arah karier. Beberapa teman seangkatan memilih melanjutkan karier di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ada yang tetap bekerja di tempat magang, namun tidak sedikit yang masih kebingungan menentukan langkah selanjutnya.

Keinginan untuk menjadi advokat terhambat oleh minimnya bekal materi yang diperoleh selama kuliah, sehingga memerlukan pembelajaran tambahan dari awal. Di sisi lain, untuk masuk ke dunia perbankan syariah, dibutuhkan penguasaan perangkat teknis seperti Microsoft Excel, yang tidak diajarkan secara mendalam selama perkuliahan.

Perlunya Evaluasi dan Penyesuaian Kurikulum

Situasi ini menyoroti perlunya evaluasi dan penyesuaian kurikulum di program studi Hukum Ekonomi Syariah agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Penekanan yang seimbang antara kajian keislaman dan hukum positif, serta penyediaan materi yang relevan dengan praktik di lapangan, diharapkan dapat mempersiapkan lulusan yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan di dunia profesional.

Dengan demikian, diharapkan lulusan Hukum Ekonomi Syariah dapat memiliki arah karier yang jelas dan mampu berkontribusi secara optimal di berbagai bidang yang relevan dengan keahlian mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index