JAKARTA - Isu pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar, Rokidi, mencuat dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat serta pemangku kepentingan. Menanggapi hal tersebut, Komisaris Utama Bank Kalbar, Eddy Suratman, menyatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan komentar resmi terkait kabar tersebut. Ia berencana untuk mengkonfirmasi langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang merupakan pemegang saham pengendali bank tersebut.
"Saya sedang minta waktu untuk menghadap Pak Gubernur untuk konfirmasi hal ini. Jadi saya belum bisa menjawabnya," ujar Eddy melalui pesan singkat.
Sebelumnya, isu pengunduran diri Rokidi sempat membuat heboh. Namun, Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Rokidi.
"Belum," kata Norsan singkat saat dihubungi.
Proses pengunduran diri seorang Direktur Utama di Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri itu ada di Pak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Kalbar," jelas Harisson.
Jika pengunduran diri disetujui oleh Gubernur, maka Pemerintah Provinsi wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi baru. Proses ini juga akan melalui fit and proper test oleh OJK.
"Kalau pengunduran diri itu disetujui oleh Gubernur, maka Pemprov wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi. Prosesnya nanti juga akan melalui fit and proper test oleh OJK," tambah Harisson.
Saat ini, Bank Kalbar memiliki tiga direksi, yaitu Direktur Utama, Direktur Pemasaran, dan Direktur Kepatuhan. Menurut peraturan OJK, apabila jumlah direksi menjadi kurang dari tiga akibat pengunduran diri, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus menetapkan pengunduran diri tersebut sah setelah ada direksi baru yang ditunjuk.
"Kalau direksinya kurang dari tiga, Pak Rokidi harus tetap mengawal proses pencalonan pengganti dirinya. Karena sesuai ketentuan, komposisi minimal direksi itu tiga orang," jelas Harisson.
Proses ini bisa memakan waktu paling tidak selama tiga bulan. Selama periode tersebut, Rokidi tetap menjabat hingga penggantinya resmi ditetapkan melalui RUPS.
"Jadi intinya permohonan pengunduran diri itu yang berhak menerima atau menolaknya adalah Gubernur selaku pemegang saham pengendali," pungkas Harisson.
Sebagai informasi tambahan, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, sebelumnya aktif dalam berbagai kegiatan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar. Ia turut serta dalam rombongan Safari Ramadhan bersama Gubernur Kalbar, Ria Norsan, serta menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Dengan demikian, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai pengunduran diri Rokidi sebagai Direktur Utama Bank Kalbar. Proses pengunduran diri tersebut memerlukan tahapan dan persetujuan dari pemegang saham pengendali serta OJK. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi dari pihak terkait untuk menghindari spekulasi yang tidak tepat.