JAKARTA - Pemerintah terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor ekonomi nasional. Salah satu kebijakan terbaru yang diumumkan adalah deregulasi besar-besaran terhadap sektor padat karya serta rencana memasukkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada akhir Maret 2025.
Keputusan ini diambil guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian global. Sejumlah peraturan yang dinilai menghambat investasi dan efisiensi di sektor padat karya akan dipangkas, sehingga perusahaan dapat beroperasi lebih fleksibel dan kompetitif.
Deregulasi untuk Sektor Padat Karya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa deregulasi ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi ke sektor padat karya yang memiliki peran besar dalam penciptaan lapangan kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa industri padat karya bisa lebih kompetitif dengan menghilangkan regulasi yang tidak perlu. Ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat masuknya investasi ke dalam negeri, terutama di sektor manufaktur dan industri berbasis tenaga kerja. Dengan demikian, daya saing Indonesia dalam rantai pasok global bisa semakin meningkat.
Seluruh BUMN Masuk BPI Danantara
Selain deregulasi padat karya, kebijakan strategis lain yang diambil pemerintah adalah memasukkan seluruh BUMN ke dalam BPI Danantara. Badan ini berperan sebagai lembaga pengelola investasi yang akan mengoptimalkan aset-aset milik negara agar lebih produktif dan menguntungkan.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar di sektor BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas perusahaan-perusahaan pelat merah.
“BPI Danantara akan menjadi pusat pengelolaan investasi bagi BUMN, sehingga aset-aset negara dapat dikelola lebih profesional dan menghasilkan keuntungan yang lebih optimal,” ujar Erick.
Dengan masuknya seluruh BUMN ke dalam BPI Danantara, pemerintah berharap akan ada peningkatan efisiensi dalam manajemen investasi dan keuangan di sektor BUMN. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta memastikan bahwa aset-aset negara dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
Dampak Terhadap Ekonomi Nasional
Kombinasi dari dua kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional. Deregulasi di sektor padat karya akan meningkatkan investasi dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat, sementara pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara akan menciptakan tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan nilai aset negara.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, menyambut baik langkah pemerintah ini, namun tetap mengingatkan bahwa implementasi yang tepat sangat dibutuhkan agar hasilnya sesuai dengan harapan.
“Kebijakan deregulasi dan restrukturisasi BUMN ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, harus ada pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dan harus dipastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Bhima.
Dengan deregulasi sektor padat karya dan integrasi seluruh BUMN ke dalam BPI Danantara, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat perekonomian nasional. Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini dapat membawa dampak positif yang signifikan terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, serta efisiensi pengelolaan aset negara.
Ke depan, implementasi kebijakan ini perlu terus dipantau agar benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan dan mampu menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.