JAKARTA - Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam memberikan kepastian hukum bagi investasi di daerah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, usai menghadiri rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring pada Senin 17 Maret 2025.
Rapat koordinasi yang digelar di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya ini bertujuan untuk menyinergikan berbagai sektor, termasuk agraria, pertanahan, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi, dan informasi geospasial.
RTRW sebagai Landasan Hukum Pembangunan Daerah
Dalam keterangannya, Achmad Zaini menegaskan bahwa setiap daerah di Indonesia diwajibkan memiliki peraturan daerah (Perda) tentang RTRW. "Perda RTRW ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam pembangunan daerah, termasuk dalam perizinan investasi," ujar Achmad Zaini.
RTRW tidak hanya berfungsi sebagai pedoman dalam tata kelola ruang wilayah, tetapi juga sebagai acuan dalam proses perizinan investasi agar sesuai dengan kebijakan pembangunan yang telah direncanakan. Dengan adanya RTRW yang jelas, kepastian hukum bagi para investor dapat terjamin, sehingga iklim investasi di daerah menjadi lebih kondusif.
Dukungan Pemerintah untuk Kepastian Investasi
Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan dan memperbarui RTRW guna memastikan kesesuaian dengan perkembangan pembangunan. Dalam rapat koordinasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa RTRW harus diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat investasi.
Menurut Achmad Zaini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar RTRW dapat diimplementasikan dengan baik. "Pemerintah daerah harus proaktif dalam menyusun dan merevisi RTRW agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan investasi," tambahnya.
Kendala dalam Implementasi RTRW
Meskipun memiliki peran krusial, implementasi RTRW di berbagai daerah sering kali menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya:
1. Ketidaksesuaian Data Geospasial – Masih banyak daerah yang belum memiliki data geospasial yang akurat, sehingga menyulitkan dalam penyusunan RTRW yang komprehensif.
2. Tumpang Tindih Regulasi – Regulasi antara sektor-sektor tertentu, seperti kehutanan, pertanian, dan pemukiman, masih sering tumpang tindih, yang dapat memperlambat proses perizinan investasi.
3. Kurangnya Sosialisasi – Beberapa daerah masih menghadapi kendala dalam sosialisasi RTRW kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga pemahaman tentang pentingnya peraturan ini belum merata.
4. Perubahan Kebijakan – Dinamika kebijakan di tingkat pusat maupun daerah sering kali menyebabkan perubahan pada RTRW yang telah disusun, sehingga memerlukan revisi yang cukup kompleks.
Dampak Positif RTRW bagi Investasi
Dengan adanya RTRW yang jelas dan terimplementasi dengan baik, sejumlah manfaat dapat dirasakan oleh daerah dan para pelaku usaha, antara lain:
- Meningkatkan Kepercayaan Investor – Kepastian hukum yang diberikan oleh RTRW akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
- Mencegah Sengketa Lahan – Dengan adanya tata ruang yang jelas, konflik agraria dan sengketa lahan dapat diminimalisir.
- Mempercepat Proses Perizinan – RTRW yang terstruktur akan mempercepat proses perizinan, sehingga investasi dapat segera direalisasikan.
- Mendukung Pembangunan Berkelanjutan – RTRW membantu pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada keseimbangan lingkungan.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyusun dan mengimplementasikan RTRW sebagai dasar hukum dalam pembangunan dan investasi. Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan regulasi yang jelas, RTRW dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan kepastian investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, percepatan penyusunan dan penyesuaian RTRW harus menjadi prioritas dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.