ESDM

Pemerintah Pastikan Kenaikan Tarif Royalti Nikel Tidak Akan Membunuh Industri Pertambangan

Pemerintah Pastikan Kenaikan Tarif Royalti Nikel Tidak Akan Membunuh Industri Pertambangan

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel, tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap industri pertambangan di dalam negeri. Kebijakan ini sedang dalam tahap revisi sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari industri pertambangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri pertambangan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. "Balik lagi ke royalti, yakinlah pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan karena memang diperlukan dan sampai sekarang terkait hilirisasi sangat diperlukan untuk ekonomi RI," ujar Tri dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum yang digelar di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.

Revisi Regulasi dan Dampaknya bagi Industri

Kenaikan tarif royalti merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya revisi ini, penerimaan negara dari sektor minerba dapat meningkat secara signifikan tanpa menghambat pertumbuhan industri.

Menurut Tri, kenaikan tarif royalti ini akan dilakukan secara proporsional dan tidak akan memberatkan para pelaku usaha. "Kami memahami kekhawatiran pengusaha terkait kenaikan tarif royalti. Namun, kami pastikan bahwa revisi ini tetap memperhatikan daya saing industri pertambangan agar tetap kompetitif," kata Tri.

Selain itu, Tri juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan agenda hilirisasi yang sedang digenjot oleh pemerintah. Hilirisasi bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri sebelum diekspor, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi negara pengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu menghasilkan produk-produk bernilai tinggi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kritik dan Tanggapan dari Pelaku Usaha

Sejumlah pelaku usaha di sektor pertambangan mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif royalti dapat meningkatkan beban operasional, terutama bagi perusahaan yang baru berkembang. Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (APTMI), Andi Suryanto, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak menghambat investasi di sektor pertambangan.

"Kami memahami bahwa negara perlu meningkatkan penerimaan dari sektor minerba, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri tidak terbebani secara berlebihan. Jika tarif royalti naik terlalu tinggi, investor bisa enggan menanamkan modalnya di Indonesia," ujar Andi.

Namun, menurut Tri Winarno, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan kenaikan tarif royalti ini. Ia juga menekankan bahwa dialog dengan pelaku industri terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. "Kami tidak ingin kebijakan ini menjadi penghambat investasi. Oleh karena itu, kami terus berdiskusi dengan para pelaku industri untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak," ungkapnya.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Dengan meningkatnya tarif royalti, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sektor minerba merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan negara, sehingga optimalisasi penerimaan dari sektor ini menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan.

Menurut data Kementerian ESDM, kontribusi sektor minerba terhadap PNBP pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 70 triliun. Dengan adanya revisi kebijakan tarif royalti, pemerintah menargetkan peningkatan PNBP hingga 20% pada tahun 2025.

"Kami ingin memastikan bahwa sumber daya alam yang kita miliki dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian tarif royalti ini merupakan langkah yang tidak bisa dihindari," kata Tri.

Kebijakan kenaikan tarif royalti minerba, termasuk nikel, merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan industri. Meskipun kebijakan ini menuai kritik dari pelaku usaha, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani industri pertambangan secara berlebihan.

Dengan adanya komunikasi yang intensif antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memastikan keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index