Nikel

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru Terkait Ekspor Komoditas Pertambangan

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru Terkait Ekspor Komoditas Pertambangan

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua aturan baru yang mengatur ekspor komoditas pertambangan. Kedua aturan tersebut adalah ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ serta ‘Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’. Kedua peraturan ini ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 13 Maret 2025.

Pembaruan Regulasi untuk Optimalisasi Hilirisasi

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat hilirisasi industri tambang serta memastikan pasokan bahan mentah tetap tersedia bagi industri dalam negeri. Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa ekspor bahan mentah tertentu akan semakin dikontrol guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap industri nasional.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung hilirisasi industri pertambangan. Kami ingin memastikan bahwa komoditas tambang yang memiliki potensi besar bagi industri dalam negeri dapat diolah lebih lanjut di dalam negeri sebelum diekspor,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.

Implikasi Terhadap Industri Pertambangan dan Ekspor

Dengan diberlakukannya aturan ini, beberapa komoditas tambang yang sebelumnya dapat diekspor tanpa batasan kini harus melalui mekanisme perizinan yang lebih ketat. Beberapa mineral strategis seperti nikel, bauksit, dan tembaga diprioritaskan untuk dimanfaatkan di dalam negeri sebelum diekspor.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri nasional dan kepentingan ekspor. Aturan ini tidak hanya bertujuan membatasi ekspor, tetapi lebih kepada mengoptimalkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” tambah Budi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan kapasitas industri hilir. Dengan adanya pembatasan ekspor bahan mentah, diharapkan sektor pengolahan dan pemurnian di dalam negeri semakin berkembang.

Tanggapan Pelaku Industri

Keputusan pemerintah ini mendapat berbagai tanggapan dari pelaku industri pertambangan. Beberapa pelaku usaha mendukung langkah ini karena diyakini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi industri dalam negeri. Namun, ada pula yang khawatir bahwa pembatasan ekspor dapat berdampak pada pendapatan perusahaan pertambangan yang bergantung pada pasar internasional.

Ketua Asosiasi Pertambangan Mineral Indonesia, Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa aturan ini akan memberikan tantangan bagi beberapa perusahaan, terutama yang belum memiliki fasilitas pemurnian di dalam negeri.

“Regulasi ini merupakan tantangan besar bagi pelaku industri, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki fasilitas pemurnian sendiri. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi dorongan bagi industri untuk lebih berinvestasi dalam pembangunan fasilitas smelter di Indonesia,” kata Rudi.

Di sisi lain, beberapa eksportir merasa bahwa pembatasan ekspor bahan mentah dapat menghambat daya saing di pasar global. Menurut salah satu eksportir nikel, Andi Wijaya, aturan ini bisa mengurangi pendapatan perusahaan yang bergantung pada ekspor bahan mentah.

“Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi transisi yang lebih fleksibel bagi perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan smelter. Jika aturan ini diterapkan secara tiba-tiba, tentu akan berdampak signifikan terhadap bisnis kami,” ujar Andi.

Komitmen Pemerintah dalam Implementasi Aturan Baru

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Kemendag akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Bea Cukai, untuk memastikan implementasi berjalan lancar.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral di dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan industri tambang dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Kami akan memastikan bahwa aturan ini tidak memberatkan pelaku usaha. Pemerintah juga akan memberikan dukungan berupa insentif fiskal bagi perusahaan yang berkomitmen dalam pembangunan hilirisasi,” kata Budi Santoso.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan Indonesia semakin mandiri dalam mengelola sumber daya alamnya dan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Hilirisasi menjadi salah satu langkah strategis dalam mencapai visi Indonesia sebagai pemain utama di sektor pertambangan global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index