Minyak

DKI Jakarta Perketat Pengawasan Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita, Temukan Ketidaksesuaian pada Beberapa Produk

DKI Jakarta Perketat Pengawasan Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita, Temukan Ketidaksesuaian pada Beberapa Produk

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) semakin memperketat pengawasan terhadap produk minyak goreng bersubsidi Minyakita. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan terkait dengan pengawasan distribusi dan kualitas minyak goreng kemasan yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilaksanakan guna memastikan agar distribusi dan kualitas produk Minyakita tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini tidak hanya melibatkan pengecekan terhadap produk, tetapi juga terhadap proses pengemasan ulang yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.

Pemeriksaan pada Pelaku Usaha Pengemasan Ulang Minyakita

Pada 10 hingga 11 Maret 2025, petugas Dinas PPKUKM DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap dua pelaku usaha yang terlibat dalam proses pengemasan ulang produk Minyakita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung. Kegiatan pengemasan ulang minyak goreng ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada konsumen tetap aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan dalam keterangannya bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas produk minyak goreng subsidi yang ada di pasaran. "Pengawasan telah dilaksanakan terhadap dua pelaku usaha re-packaging atau pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung pada 10-11 Maret 2025," ujar Pramono dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis 13 Maret 2025.

Rinciannya, CV Surya Agung dan PT Binamas Karya Fausta

CV Surya Agung diketahui melakukan pengemasan ulang minyak goreng dari PT Asianagro Agungjaya, sementara PT Binamas Karya Fausta mengemas ulang minyak goreng dari PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk. Keduanya merupakan perusahaan yang terlibat dalam distribusi Minyakita dengan pengemasan ulang, yang kemudian akan dipasarkan ke konsumen.

Hasil pengujian terhadap 80 sampel Minyakita kemasan satu liter yang dilakukan di CV Surya Agung menunjukkan hasil yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Produk yang dikemas oleh CV Surya Agung dinyatakan memenuhi kualitas yang diharapkan dan aman untuk dikonsumsi. Namun, di PT Binamas Karya Fausta, hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang mengarah pada potensi pelanggaran terhadap standar kualitas yang berlaku.

"Telah dilakukan pengujian terhadap 80 sampel Minyakita kemasan satu liter pada lokasi CV Surya Agung dengan hasil diterima dan pada lokasi PT Binamas Karya Fausta dengan hasil ditolak," tambah Pramono. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar produk yang diuji memenuhi persyaratan kualitas, ada produk tertentu yang tidak lolos uji kualitas dan dapat berisiko bagi konsumen jika dibiarkan beredar di pasar.

Langkah Pemerintah untuk Menjaga Keamanan dan Kualitas Produk Minyakita

Sebagai tindak lanjut dari hasil pengujian yang menunjukkan ketidaksesuaian pada produk minyak goreng yang diproses oleh PT Binamas Karya Fausta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan langkah-langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha yang terlibat dalam pengemasan dan distribusi Minyakita mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu langkah yang diambil adalah memanggil pihak PT Binamas Karya Fausta untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidaksesuaian yang ditemukan dalam produk mereka. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang lebih serius, pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Minyakita: Program Subsidi Pemerintah untuk Masyarakat

Program Minyakita merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah yang paling terdampak oleh kenaikan harga minyak goreng. Sebagai salah satu komoditas pangan utama, minyak goreng memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, subsidi yang diberikan pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan minyak goreng tetap terjangkau.

Namun, dengan adanya program subsidi ini, pengawasan yang ketat terhadap produk Minyakita menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen memiliki kualitas yang baik dan aman untuk dikonsumsi. Pemerintah, dalam hal ini Dinas PPKUKM DKI Jakarta, berperan penting dalam menjaga kualitas produk tersebut.

Konsumen Diminta Tetap Waspada

Selain pengawasan dari pemerintah, konsumen juga diminta untuk tetap waspada terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran, khususnya Minyakita. Konsumen perlu memastikan bahwa produk yang mereka beli memiliki label yang jelas dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada temuan produk yang tidak sesuai atau meragukan, konsumen diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Pramono Anung Wibowo juga menambahkan, “Kami mengimbau agar konsumen tetap cermat dalam memilih produk, terutama yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Dengan pengawasan yang ketat, kami berharap produk yang sampai ke konsumen selalu terjaga kualitas dan keamanannya.”

Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Program Minyakita

Langkah-langkah pengawasan yang semakin diperketat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program Minyakita. Pemerintah ingin memastikan bahwa program subsidi ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga tetap mempertahankan standar kualitas yang tinggi agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.

Selain itu, dengan pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel, masyarakat dapat merasa lebih aman ketika membeli minyak goreng bersubsidi. "Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan kualitas produk minyak goreng Minyakita untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar adalah produk yang sesuai dengan standar yang berlaku," tutup Pramono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pengawasan terhadap produk minyak goreng bersubsidi Minyakita, dengan melakukan inspeksi di dua pelaku usaha pengemasan ulang, yakni PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang sampai ke tangan konsumen. Temuan bahwa produk Minyakita dari CV Surya Agung memenuhi standar kualitas, sementara produk dari PT Binamas Karya Fausta ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan pentingnya pengawasan yang terus-menerus. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program Minyakita, memastikan bahwa subsidi minyak goreng tetap memberikan manfaat optimal bagi konsumen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index